Selasa, 25 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW

Posted by Rivy at 10.54 0 comments

A.    HAK ASASI MANUSIA 
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan kodratnya.Menurut ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 dijelaskan tentang hak asasi manusia (HAM) sebagai berikut :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut:
a. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. kodrat manusia dalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
b. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam; Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.

Istilah hak asas imanusia bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Istilah Natural Right berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
Unsur-unsur yang terkandung dalam HAM antara lain:
ü  Kebebasan dasar manusia dan kewajiban dasar manusia
ü   Anugrah Tuhan (Allah Swt)
ü  Tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau siapapun.
Hak dasar yang tidak bisa dicabut ini meliputi (rumusan filsuf abad pencerahan, abad 17-18)
ü  Hak kebebasan berbicara dan berpendapat (pers)
ü  Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
ü  Hak kebebasan berserikat dan berkumpul
ü  Hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum
ü  Hak atas proses sewajarnya dan pengadilan yang sejujurnya

2.      Sejarah Hak Asasi Manusia
Sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembanganya dapat kita lihat berikut ini :
a.       Perkembangan Hak Asasi Manusia pada masa sejarah
1)      Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum Masehi)
2)      Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 2000 sebelum Masehi).
3)      Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristotoles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manusia. mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.
4)      Perjuangan Nabi Muhammad SWA. Untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 Masehi).
Berdasarkan sejarah perkembangannya, ada 4 (empat) generasi hak asasi manusia, sebagai berikut :
a.       Generasi pertama adalah Hak Sipil dan Politik yang bermula di duia Barat (Eropa), contohnya: hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan dimuka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak untuk berserikat.
b.      Generasi kedua adalah Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diperjuangkan oleh negara Sosialis di Eropa Timur, misalnya: hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
c.       Generasi ketiga adalah Hak Perdamaian dan Pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika), misalnya hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaan.
d.      Generasi keempat hak asasi manusia, generasi keempat ini mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan berfokus pembangunan ekonomi sehingga menimbulkan dampak negatif bagi keadilan rakyat. Pemikiran hak asais manusia generasi keempat dipelopori oleh negara-negara Asia pada tahun 1983 yang melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asian People and Government. 

3.      Hak Asasi Manusia Indonesia
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam undang-undang dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, adalah sebagai berikut :
a.       Pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea pertama
Hak Asasi Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alinea pertama yang berbunyi “.. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak sebagai bangsa ….” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.
b.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea empat berbunyi, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Sila kedua Pancasila,kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.
c.       Batang tubuh Undang-undang dasar 1945
Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 UUD 1945. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.
d.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai Undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah : 1. Hak untuk hidup, 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,3. Hak keadilan, 4. Hak kemerdekaan, 5. Hak atas kebebasan informasi, 6. Hak keamanan, 7. Hak kesejahteraan,8. Kewajiban, 9. perlindungan dan pemajuan.
e.       Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-undang nomor 39 Tahun 1999. adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. Hak untuk hidup (Pasal 4)
2. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
3. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
4. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
5. hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
6. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
7. Hak atas kesejahteraan (Pasal 28-35)
8. hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
9. hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44).
10. Hak wanita (Pasal 45-51)
11. Hak anak (Pasal 52-66)

4.      Penegakan Hak Asasi Manusia Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, disamping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
a.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan :
1)      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2)      Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b.      Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan Hak Asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
c.       Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
Dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 200 memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Penegakan dan perlindungan tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga swadaya yang dimaksud adalah organisasi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh masyarakat dengan tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di indonesia. Lembaga-lembaga ini mengonsentrasikan kegiatannya pada upaya penegakan dan perlindungan HAM, misalnya dengan menuntut pihak-pihak yang telah melanggar HAM, melindungi korban HAM, menuntut keadilan, dan sebagianya. Berapa contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
a. KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan),
b. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia).
c. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan
d. Human Right Watch (HRW)
Konvensi internasional tentang hak asasi manusia
Konvensi internasional mengenai hak asasi manusia adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan adalah sebagai berikut :
a.       Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan hak asasi manusia sedunia) dihasilkan dalam sidang umum PBB 10 Desember 1945.
b.      International Covenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Intgernasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada tahun 1966.
c.       Declaration on the Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) pada tahun 1984 dan Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986.
d.      African Charter on Human and People’ Rigths (Banjul Charter) oleh negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
e.       Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.

Keikusertaan Indonesia dalam konvensi internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen internasional. Dengan meratifikasi berbagai instumen internasional mengenai hak asasi manusia berarti Indonesia secara langsung sudah mengikatkan diri pada isi dokumen tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia. Beberapa macam konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang sudah diratifikasi Indonesia adalah sebagai berikut.
a.       Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, (diratifikasi dengan undang-undang Nomor 59 Tahun 1958).
b.      Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan – Convention on the Political Rights of Women (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958).
c.       Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – Convention on the Elimination of Discriminatin Against Women (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984).
d.      Konvensi Hak Anak –Convention on the Rights of the Child (diratifikasi dengan Keppres No. 36 Tahun 1990).
e.       Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Beracun serta Pemusnahannya –Convention on the Prohibitin of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weapons and on their Destruction (diratifikasi dengan Keppres No. 58 Tahun 1991).

B.     RULE OF LAW 
1.      Pengertian Rule Of Law
Negara Hukum merupakan terjemahan dari kosep Rechtsstaat atau Rule of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad kemudian-19 dan kemudian 20. Oleh karena itu,negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum antara lain adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia, dan legalitas hukum. Di negara hukum, peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada Undang-undang dasar (konsitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan. Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga yang berbunyi ; “negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, bahwa Negara Kesatua Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)”.
Konstitusi dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan pemerintahan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Gagasan bahwa kekuasan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara dinamakan konstitusionalisme. Undang-undang dasar sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan di satu pihak dan dipihak lain menjamin hak-hak asasi warga negara. Jadi, dapat disimpulkan bahwa di dalam gagasan konstitusionalisme, isi dari pada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu.
a.       Konstitusi itu membatasi kekuasan pemerintah atau penguasa agartidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya;
b.      Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.
Konsitusi atau undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati oleh negara dan pejabat-pejabat negara sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil Government by law, not by men (pemerintahan berdasarkan hukum bukan oleh manusia). 
2.      Pengertian Negara Hukum 
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasar atau hukum maka negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemberintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. 
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian. Oleh karenanya, negara dalam melaksanakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut. Di negara hukum, hukum tidak hanya sekadar sebagai “formalitas” atau “prosedur” belaka dari kekuasan. Bila sekadar formalitas, hukum dapat menjadi sarana pembenaran untuk dapat melakukan tindakan yang salah atau menyimpang. Contoh, pada masa lalu presiden sering membuat “ Keppres”;
“Sebagai tempat berlindung dengan dalih telah berdasarkan hukum, padahal dengan Keppres tersebut presiden dapat menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “ rasa keadilan masyarakat”.

Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan konsitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Tanpa adanya konstitusi yang demikian, sulit untuk disebut negara hukum. Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusioanalisme sehingga tidak dapat disebut negara hukum dalam arti yang sesungguhnya. Negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai suatu konsep yang unik sebab tidak ada konsep misalnya negara politik, negara ekonomi dan sebagainya. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan adanya sistem hukum, penyelenggaraan negara dan rakyat dapat bersatu di bawah dan tunduk pada sistem yang berlaku. Dengan demikian, dalam negara yang berdasar atas hukum, konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antara lembaga negara dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem anturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.

3.      Ciri-Ciri Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut :
1. Hak Asasi Manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
1. Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
3. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Commision of Jurits pada konferensinya di Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah :
1. Perlindungan konstitusional, dalam artinya bahwa konstitusi selain daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4. Pemilihan umum yang bebas
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
6. Pendidikan civics (kewarganegaraan)

Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu ;
1. Perlindungan HAM,
2. Ditetapkan ketatanegaraan suatu negara, dan
3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.

4.      Indonesia Adalah Negara Hukum
a.       Landasan yuridis negara hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “negara Indonesia adalah negara hukum”. Bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Perumusan negara hukum Indonesia adalah ;
a. Negara berdasar atau hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka.
b. Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintahan terbatas, tidak absolut.

Dalam hal tujuan bernegara, negara bertugas dan bertanggung jawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Negara juga memiliki dasar dan sekaligus tujuan yaitu mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD1945, sebagai berikut ;
a. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perkonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib itu di Indonesia dituangkan dalam Ketetapan MPR. No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut ;
1. Undang-undang dasar 1945
2. Ketetapan majelis permuysawaratan rakyat republik Indonesia.
3. Undang-undang ;
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5. Peraturan pemerintah;
6. Keputusan presiden;
7. Peraturan Daerah.
b.      Politik Hukum Indonesia
Politik hukum Indonesia yang dimaksudkan di sini adalah kebijakan nasional mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia. Kebijakan penyelenggaaan bernegara pada masa lalu dituangkan dalam naskah GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai haluan negara dalam penyelenggaraan bernegara dan pembangunan nasional. Pada masa sekarang sehubungan dengan MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN maka haluan negara tentang penyelengaraan bernegara menjadi tugas dan tanggung jawab presiden pilihan rakyat untuk merumuskannya dalam suatu rencana pembangunan. 
c.        Sasaran Politik Hukum Nasional
Untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum, sasaran yang akan dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif terhadap perempuan atau bias gender) terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah,serta tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi kelembagaan peradilan dan penegak hukum yang berwibawa, bersih, profesional dalam upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara keseluruhan.
d.      Hubungan negara hukum dengan demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno menyatakan adanya 5 (lima) ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut adalah :
1. Negara hukum
2. Pemerintah di bawah kontrol nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas,
4. Prinsip mayoiratas, dan
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

Demokasi baik sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula. Aturan main itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma hukum. Dengan demikian di negara demokrasi, hukum menjadi sangat dibutuhkan sebagai aturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendaliknya, jadi, negara demokrasi sangat membutuhkan hukum. Menjadi negara hukum belum tentu telah menjadi negara demokrasi. Masih dibutuhkan syarat-syarat diluar negara hukum agar dapat dinyatakan sebagai negara demokrasi, seperti adanya pemilihan umum, kebebasan berpendapat, dan sebagainya.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.    Pengertian Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri. Kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan Negara.

B.     Warga Negara Indonesia
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
1)      Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
2)      Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1)      Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2)      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2). Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945.
C.     Hubungan Warga Negara Dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
ü  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ü  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
ü  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
ü  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
ü  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
DAFTAR PUSTAKA


 

BLUE BUTTERFLY Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting