engertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kegiatan sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun
1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri keuangan, Menteri
Perdagangan dan Menteri Peridustrian No. Kep-122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974
dan No.30 /KPB/I/74 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing”.
Sejak saat itu dan khususnya sejak tahun 1980 jumlah perusahaan sewa guna usaha
dan transaksi sewa guna usaha makin bertambah dan meningkat dari tahun ke tahun
untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dalam dunia usaha. Hadirnya
perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahanan swasta
nasional telah mempu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna usaha sebagai
alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha
di Indonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvesional yang lazim dilakukan perbankan.
Perluasan cara-cara pembiayaan tersebut sejalan dengan definisi leasing atau
sewa-guna-usaha sebagimana dituangkan dalam pasal 1 SKB Menteri Keuangan,
Menteri Perdagangan, Menteri Peridustrian tersebut diatas yang menyatakan: sewa
guna usaha ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan
hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal
yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa yang disepakati bersama.
Definisi tersebut nampaknya hanya
menampung satu jenis sewa guna usaha yang lazim disebut finace lease atau sewa
guna usaha pembiayaan. Namun demikian dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 yang diperbarui dengan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 dan mendefinisikan sewa guna
usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. PSAK No. 30 juga
mendefinisikan sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan diatas.
Berikut beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (Dahlan Siamat, 2001:293)
Berikut beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (Dahlan Siamat, 2001:293)
Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha
Menurut Standar Akuntansi Keuangan Indonesia / PSAK No. 30 jenis-jenis sewa guna usaha adalah sebagai berikut:
1. Finance lease (sewa-guna-usaha pembiayaan).
Dalam sewa guna usaha ini,
perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan
barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang
dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang
modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang
modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna
usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala
dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual
value), kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang
dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan sewa guna usaha. Dalam
finance lease ini, lessor hanya merupakan pemilik barang secara hukum,
sedangkan lessee merupakan pihak yang menikmati keuntungan ekonomis atas barang
tersebut. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut maka lessee akan
membayar sejumlah uang yang berupa rental secara berkala kepada lessor.
2. Operating lease (sewa-menyewa
biasa).
Dalam sewa guna usaha ini,
perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewa guna
usahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah
seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup
jumlah biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan
bunganya. Perbedaan ini disebabkan karena perusahaan sewa guna usaha
mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna
usahakan, atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Dalam
sewa-guna-usaha jenis ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan
sewa-guna-usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang disewa-guna-usahakan,
berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease
biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti
asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales-type lease (sewa-guna-usaha
penjualan)
Sewa guna usaha jenis ini merupakan
transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct finance lease)
dimana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan
atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha
jenis ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk
perusahaan tertentu.
4. Leverage lease
4. Leverage lease
Transakasi sewa guna usaha jenis ini
melibatkan setidaknya tiga pihak, yakni penyewa guna usaha dan kreditor jangka
panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa-guna-usaha. Menurut
Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 mengenai
sewa-guna-usaha, transaksi
sewa-guna-usaha dibedakan menjadi dua :
1. Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara:
- sewa guna usaha dengan hak opsi (finace lease)
- sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
2. Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a pasal ini ditetapkan sebagai lembaga keuangan lainnya.
1. Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara:
- sewa guna usaha dengan hak opsi (finace lease)
- sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
2. Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a pasal ini ditetapkan sebagai lembaga keuangan lainnya.
Sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/sewa-guna-usaha-leasing-pengertian-dan.html
0 comments:
Posting Komentar