Minggu, 13 Mei 2012

Posted by Rivy at 15.48

Pengertian lisensi

Seperti disebutkan dalam Blac`s Law dictionary , lisensi ini diartikan sebagai : ‘ A personal privilege to do some particular act or series of acts… atau diartikan “ The permission by competent authority to do an act which, without such permission would be illegal, a trespass, a tort, or otherwise would not allowable”.
Dari pengertian diatas, lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Tanpa adanya izin tersebut , maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang yang merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Dalam karya Law Dictionary oleh PH Collin, lisensi didefinisikan sebagai “ official document which allows someone to do something or to use something”
Pihak yang menjul atau memberikan lisensi disebut dengan nama Licensor (atau pemberi lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan nama license (atau penerima lisensi).
Wilbur Cross dalam dictionary of business term, mengatakan bahwa Lincensing Agreement adalah “ A contract permintting one party to ensure one or more operations of another party, such as manufacturing, selling, or servicing in consideration for monetary remuneration or other benefit as specified.

Sumber : Gunawan Widjaya. Seri Hukum Bisnis Lisensi.PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.2001

> lisensi adalah ijin untuk memproduksi suatu barang tertentu yang sudah dipatenkan oleh pencipta produk tersebut pertama kali. pemegang lisensi yang diakui oleh pemilik lisensi awal harus memproduksi barang dengan kualifikasi dan menggunakan bahan2 yang tepat sama (tidak boleh dikurangi atau ditambah) kecuali untuk variasi produk agar sesuai dengan selera masyarakat di wilayah pemegang lisensi

> namun hal ini biasanya sangat jarang, karena produk yang ada lisensinya tetap harus mendapat persetujuan dari pemilik lisensi. biasanya produk tersebut telah diakui dunia maka tidak perlu dilakukan perubahan apapun pada produk tersebut.

> contohnya perusahaan minuman yakult di indonesia. produk ini bukan hasil produksi dari pabrik yakult yang ada di jepang tapi pabrik di indonesia membeli lisensi lalu membuat produk yang sama persis dengan produk yakult yang ada di jepang. mereka harus mematuhi standar yang ditetapkan pemilik lisensi kalau tidak, lisensi yang mereka terima bisa dicabut

Sumber :

0 comments:

Posting Komentar

 

BLUE BUTTERFLY Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting