A. JUDUL
PENELITIAN
Optimalisasi Pemungutan
Retribusi Terminal Di Dinas Perhubungan Dan Infokom,Kabupaten Bantaeng Oleh Sri
Hasnaeni Asis.Universitas Hasanuddi,
Fakultas Ilmu Sosial
Dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Tahun 2013
B. LATAR
BELAKANG
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
adalah salah satu landasan yuridis
bagi pengembangan otonomi
daerah di Indonesia.
Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pengembangan otonomi pada daerah kabupaten dan kota
diselenggarakan dengan memperhatikan
prinsip-perinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, pemerataan dan
keadilan, serta memperhatikan
potensi dan keaneka-ragaman
Daerah. (Mardiasmo 2004 : 8)
Pembiayaan pemerintah
dalam melaksanakan tugas
pemerintahan dan pembangunan senantiasa
memerlukan sumber penerimaan
yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin dirasakan
oleh daerah terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah di
Indonesia, yaitu mulai
tanggal 1 Januari
2001. Dengan adanya
otonomi, daerah dipacu untuk
lebih berkreasi mencari
sumber penerimaan daerah
yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran
daerah. (Siahaan, 2001)
Undang
– Undang Nomor 33 Tahun 2004 dalam Bab V Pasal 6, mengemukakan
sumber pendapatan
daerah terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah
selanjutnya disebut ( PAD ) yaitu ;
1. Pajak daerah
2. Retribusi daerah
3. Hasil pengelohan kekayaan daerah yang
dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah.
Pajak daerah
diatur dalam Undang – Undang yang
pelaksanaannya di daerah diatur
lebih lanjut oleh
Peraturan Daerah (PERDA).
Dalam hal ini,
Undang – Undang No. 34 Tahun
2000 tentang pajak
daerah dan retribusi
daerah yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dan dibahas lebih lengkap lagi dalam PP
Republik Indonesia No. 65 Tahun
2001 tentang Pajak
Daerah dan PP
Republik Indonesia No.
66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Berdasarkan Undang –
Undang diatas dalam
rangka melaksanakan pembangunan daerah
Kabupaten atau Kota
mengoptimalkan dan meningkatkan penerimaan dari
sumber-sumber pendapatan daerahnya
yang antara lain
berasal dari pajak daerah dan
retribusi daerah. Salah satunya adalah retribusi daerah dalam bentuk retribusi terminal.
Retribusi
Daerah dalam bentuk Retribusi Terminal termasuk dalam jenis retribusi Jasa
Usaha ( Sobirin Malian 2003:36 ), dimana Dinas Perhubungan dan Infokom yang
diberikan kewenangan khusus
untuk memungut dan
mengelola retribusi terminal
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng selalu berupaya
meningkatkan pelaksanaan
pengelolaan yang optimal
dalam rangka meningkatkan
pembangunan ekonomi. Dinas Perhubungan dan
Infokom Kabupaten Bantaeng
memungut dan mengelola
retribusi terminal dalam upaya meningkatkan pembangunan daerahnya.
Rertbusi terminal diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi
Terminal.
Retribusi terminal
merupakan salah satu
jenis Retribusi Daerah
yang sangat potensial dan
diharapkan dapat memberikan
kontribusi pendapatan daerah.
Apabila penerimaan pendapatan
daerah maka pembangunan
tersebut berarti membutuhkan biaya yang semakin meningkat
pula, dimana biaya ini diperoleh dari pendapatan daerah termasuk didalamnya
Retribusi terminal. Kabupaten
Bantaeng merupakan salah
satu daerah dalam wilayah propinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai
prospek yang cukup baik dalam mengelola
Retribusi sebagai salah
satu sumber pendapatan asli
daerah.(Syaripuddin ,2010 :2).
Oleh karena
semakin meningkatnya pembangunan
tersebut berarti membutuhkan biaya
yang semakin meningkat
pula dimana biaya
ini diperoleh dari pendapatan daerah termasuk didalamnya
Retribusi terminal. Dalam pungutan Retribusi pemerintah Kabupaten
Bantaeng tidak lepas
dari masalah yang
merupakan penghambat dalam pemungutan Retribusi tersebut. Pelaksanaan
pemungutan retribusi terminal
di Kabupaten Bantaeng
belum terlaksana dengan baik, sehingga pemasukan retribusi terminal di
Kabupaten Bantaeng belum memenuhi target seperti yang diharapkan. (Rajamuddin
dalam Syaripuddin 2010 : 2 ).
Hal ini
dapat dilihat dari
tabel target dan
terealisasi pendapatan sebagaimana digambarkan pada tabel di bawah ini :
Berdasarkan tabel
diatas dapat dilihat
bahwa dari tahun
2009 – 2011 realisasi
retribusi terminal di
Kabupaten Bantaeng tidak
pernah memenuhi target.
Tetapi ada tahun 2009
– 2011 realisasi
penerimaanya meningkat meskipun
masih belum memenuhi target.
Dengan demikian perlu
adanya suatu komitmen
dari semua pihak dari
unsur pemerintah maupun
masyarakat sebagai wajib
retribusi dalam menyikapi bagaimana melakukan
manajemen Retribusi daerah
yang ada sehingga betul-betul dapat memberikan
kontribusi terhadap peningkatan
pendapatan asli daerah.
Maka dalam hal ini
perlu ditunjang dengan
pelaksanaan manajemen yang
baik, karena manajemen dibutuhkan
dimana saja orang-orang
bekerja sama (organisasi)
unntuk mencapai suatu tujuan
bersama (Handoko :1984).
Untuk itu diperlukan
adanya Manajemen retribusi daerah
secara optimal, efisien
dan efektif, supaya
apa yang direncanakan bisa
tercapai dalam pelaksanaan. Berdasarkan latar
belakang pemikiran tersebut
maka penulis merasa
tertarik untuk mencoba menganalisis lebih jauh dengan judul;
“Optimalisasi Peningkatan Retribusi Terminal di Dinas Perhubungan dan Infokom
Kabupaten Bantaeng”.
C. TINJAUAN
PUSTAKA
a. Konsep
Retribusi Daerah
Menurut
Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimaksud dengan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang
khusus disediakan atau
diberikan oleh pemerintah daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi
Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau
karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah bagi yang
berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh daerah. Seperti halnya
pajak daerah, retribusi
daerah dilaksanakan berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001
tentang Peraturan Umum
Retribusi Daerah dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah,
selanjutnya untuk pelaksanaannya di masing-masing daerah, pungutan retribusi
daerah dijabarkan dalam
bentuk peraturan daerah
yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tidak semua
jasa yang diberikan oleh pemerintah dapat dipungut retribusinya, tetapi
hanya jenis-jenis jasa
tertentu yang menurut
pertimbangan social-ekonomi layak dijadikan sebagai objek
retribusi. Jasa tertentu tersebut
dikelompokkan ke dalam tiga golongan yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha dan
Perizinan Tertentu. Penggolongan
jenis retribusi ini dimaksudkan guna
menetapkan kebijaksanaan
umum tentang prinsip
dan sasaran dalam
penetapan tarif retribusi
yang ditemukan, dimaksudkan juga
agar tercipta ketertiban dalam penerapannya,
sehingga dapat memberikan
kepastian bagi masyarakat dan
disesuaikan dengan kebutuhan nyata daerah yang bersangkutan.
1. Retribusi
Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum
adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah
daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh
orang pribadi atau badan.
2. Retribusi
Jasa Usaha
Retribusi Jasa
Usaha adalah retribusi
atas jasa yang
disediakan oleh pemerintah daerah
dan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh
sector swasta.
3. Retribusi
Perizinan Tertentu
Fungsi perizinan
dimaksudkan untuk mengadakan
pembinaan, pengaturan. Jenis-jenis
retribusi perizinan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 Pasal 4 ayat 2,
b. Konsep
Retribusi Terminal
Syaripuddin
(2010:34) mengemukakan bahwa retribusi terminal adalah retribusi jasa usaha
yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah kepada
orang pribadi/badan yang memakai
jasa layanan terminal
yang menyelenggarakan angkutan
orang/ barang dengan kendaraan
umum. Menurut Undang-undang Nomor
28 Tahun 2009
Pasal 130 objek
retribusi terminal adalah pelayanan terminal yang disediakan pemerintah
daerah kepada setiap pengguna jasa layanan terminal, berupa :
1. Pelayanan
Parkir Kendaraan Umum
2. Tempat
Kegiatan Usaha
3. Fasilitas
Lainnya di Lingkungan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah
4. Subjek retribusi
terminal adalah orang
pribadi atau badan
yang menggunakan/menikmati pelayanan
terminal dari Pemerintah
Daerah dalam hal
ini adalah seluruh sopir yang memakai jasa usaha terminal meliputi sopir
angkut kota dan sopir bis.
Retribusi terminal
merupakan jenis retribusi
jasa usaha. Retribusi terminal dapat dikenakan
oleh pengguna jasa
layanan terminal yang
ada di Kabupaten/Desa. Adapun tingkat tarif yang
dikenakan retribusi yaitu semua jenis angkutan dikenakan tarif Rp.2000/mobil.
c. Konsep
Pendapatan Asli Daerah
Pengertian Pendapatan
Asli Daerah menurut
Undang-Undang No, 28 Tahun
2009 yaitu sumber
keuangan daerah yang
digali dari wilayah
daerah yang bersangkutan yang
terdiri dari hasil
pajak daerah, hasil
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan
dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Sebagaimana diatur
dalam pasal 157
Undang-Undang Nomor 32Tahun
2004 tentang pemerintah daerah, sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) terdiri dari :
1. Pajak
Daerah
2. Retribusi
Daerah
3. Hasil
Pengelolaan Kekayaan yang dipisahkan
4. Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah.
D. METODE
PENELITIAN
1. Pendekatan
Penelitian
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Sugiono (2010)
penelitian kualitatif bertujuan untuk mengungkapkan informasi kualitatif
sehingga lebih menekankan pada masalah proses dan makna dengan mendeskripsikan
sesuatu masalah. Penelitian yang
dilakukan bersifat
Deskriptif yaitu untuk
mengetahui atau
menggambarkan kenyataan dari
kejadian yang diteliti
atau penelitian yang
dilakukan terhadap variabel mandiri
atau tunggal, yaitu
tanpa membuat perbandingan
atau menghubungkan dengan variabel
lain. .
2. Lokasi
Penelitian Penelitian ini dilakukan
di Dinas Perhubungan
dan Infokom Kabupaten
Bantdaeng. Hal ini
didasarkan karena instansi
tersebut diberi kewenangan
untuk melakukan pemungutan dan mengelola retribusi daerah termasuk
retribusi terminal.
3. Tipe
Penelitian
Tipe penelitian
yang digunakan oleh
penulis dalam penelitian
ini adalah Deskriptif, Terbatas
pada usaha mengungkapkan
suatu masalah atau
keadaan atau peristiwa
sebagaimana adanya sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta dan
memberikan gambaran secara obyektif tentang keadaan sebenarnya dari.
4. Unit
Analisis
Unit analisis
dalam penelitian ini
adalah organisasi. Penentuan
unit analisis ini didasarkan pada
pertimbangan obyektif, untuk
mendeskripsikan penelitian mengenai Optimalisasi Pemungutan
Retribusi Terminal di
Dinas Perhubungan dan
Infokom Kabupaten Bantaeng.
5. Informan
Informan dalam penelitian ini adalah orang yang
benar-benar tahu atau pelaku yang
terlibat langsung dengan
permasalahan penelitian.
Adapun
informan yang dimaksud adalah: Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten
Bantaeng, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng, Kepala Sub. Bagian
KeuanganKepala Bidang , Perhubungan Darat Kepala Bidan Sarana dan Prasarana,
Kepala Seksi Angkutan Darat, Petugas Pemungut Retribusi Terminal, Pengguna Jasa
( sopir)
6. Teknik
Pengumpulan Data
Untuk memperoleh
data, sumber data
yang digunakan dalam
penelitian ini adalah:
a) Data
Primer.
Data primer merupakan
data yang diperoleh langsung dari lapangan atau lokasi penelitian. Untuk
mendapatkan data primer tersebut, peneliti menggunakan cara:
1) Wawancara. Peneliti mengadakan
tanya jawab dengan
para informan untuk
memperoleh data mengenai hal-hal
yang ada kaitannya
dengan masalah pembahasan
skripsi ini dalam hal
melakukan wawancara digunakan
pedoman pertanyaan yang
disusun berdasarkan kepentingan masalah yang diteliti.
2) Observasi. Penelitian dengan
pengamatan langsung tentang
bagaimana proses mungutan
retribusi terminal di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng
dengan mengidentifikasi Optimalisasi
Pemungutan Retribusi Terminal
di Dinas Perhubungan dan Infokom
Kabupaten Bantaeng.
b) Data
Sekunder:
Data sekunder merupakan
data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Data-data yang dikumpulkan
merupakan data yang mempunyai kesesuaian dan kaitan dengan kebutuhan penelitian
yang dilakukan.
Data sekunder dalam
penelitian ini diperoleh dengan cara :
1. Penelitian Kepustakaan. Penelitian kepustakaan
merupakan cara untuk
mengumpulkan data dengan menggunakan dan
mempelajari literatur buku-buku
kepustakaan yang ada
untuk mencari konsepsi-konsepsi dan
teori-teori yang berhubungan
erat dengan permasalahan. Studi
kepustakaan bersumber pada
laporan-laporan, dokumen-dokumen
yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.
2. Dokumentasi. Dokumentasi merupakan
cara yang digunakan
untuk mencari data
mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, skirpsi, buku, surat
kabar, majalah.
7. Teknik
Analisis Data
Data yang
diperoleh dari lokasi
baik data primer
maupun data sekunder, akan disusun dan disajikan serta
dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif berupa pemaparan yang
kemudian dianalisis dan
dinarasikan sesuai dengan
mekanisme penulisan skripsi.
8. Fokus
Penelitian
Untuk mempermudah
dan memperjelas pemahaman
terhadap konsep-konsep penting yang
digunakan dalam penelitian
ini, maka dikemukakan
Fokus Penelitian sebagai berikut
:
1. Retribusi terminal
merupakan salah satu
jenis retribusi yang
ada di Kabupaten Bantaeng yang
keberadaannya dimanfaatkan oleh
pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah.
dapun indicator pada
pemungutan retribusi terminal yaitu
Pemungutan
Retribusi Pada Terminal
Regional yaitu tempat
pemungutan retribusi
terminal yang dilakukan
oleh Dinas Perhubungan
dan Infokom yang ditujukan pada jalur angkutan kota
Jeneponto-Bantaeng.
Pemungutan
Retribusi Pada Terminal
Pembantu yaitu tempat
pemungutan retribusi
terminal yang dilakukan
oleh Dinas Perhubungan
dan Infokom yang ditujukan pada jalur angkutan kota
Bulukumba -Bantaeng
2. Pengawasan
adalah pemantauan di lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Infokom
Kabupaten Bantaeng baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
memastikan dan menjamin
agar pengelolaan retribusi
terminal berjalan sesuai rencana.Adapun indicator dari fungsi
pengawasan tersebut yaitu ;
Pengawasan
Langsung ( Direct
Control ) yaitu
proses pengawasan yang dilakukan Dinas
Perhubungan dan Infokom
dengan cara mengawasi
secara langsung proses pemungutan
retribusi terminal pada
tempat pemungutan retribusi
terminal.
Pengawasan Tidak Langsung ( Indirect Control
) yaitu proses pengawasan yang dilakukan
oleh Dinas Perhubungan
dan Infokom melalui
laporan-laporan dari coordinator
pemungut retribusi terminal yang diberikan kepada atasan.
E. PEMBAHASAN
1. Gambaran
Umum Lokasi Penelitian
Gambaran
umum lokasi penelitian meliputi gambaran
umum daerah Kabupaten Bantaeng dan gambaran umum objek penelitian yaitu Dinas
Perhubungan dan Infokom Kabupaten
Bantaeng sebagai pihak
yang berhubunganlansung dengan
masyarakat.
a. Gambaran
Umum Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Bantaeng adalah sebuah kabupaten di provinsiSulawesi Selatan, Indonesia. Terletak
dibagian selatan provinsiSulawesi Selatan.
b. Gambaran
Umum Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng
Dinas Perhubungan
dan Infokom Kabupaten
Bantaeng setelah mengalami perubahan Susunan
Organisasi dan tata
kerja dan terakhir
berdasarkan Peraturan Daerah (
Perda ) Kabupaten
Bantaeng No.26 Tahun
2008 Tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng. Susunan
Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Perhubungan
dan Infokom dilengkapi dengan jabatan
yang telah terisi
setelah mengalami mutasi
staf dan yang
telah memasuki masa pension sebagai berikut
:
2. Keadaan
Pegawai Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng
Efektif tidaknya
suatu organisasi tetap
tergantung pada orang-orang
yang membantu dalam menyukseskan pengelolaan retribusi terminal sehingga
mendapatkan hasil yang optimal. Kualitas dan kemampuan dari para pegawai
tentunya menjadi tolak ukur dalam
pelaksanaan kerja yang
optimal sehingga mencapai
tujuan yang telah direncanakan.
Jabatan
Struktural sebagai berikut:
1. Eselon II
: 1 Orang
2. Eselon III : 4 Orang
3. Eselon IV : 11 Orang
Dan beberapa
pegawai yang mutasi
telah memasuki masa
pensiun yaitu pension 3 orang dan
mutasi 1 orang. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka dapat
dilihat keadaan pegawai
pada
Dinas
Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng sebagai berikut :
Dari hasil
wawancara diatas penulis
menyimpulkan bahwa jumlah
tenaga honorer lebih banyak
dibanding pegawai tetap
karena mayoritas tugas
dari Dinas Perhubungan dan
Infokom bekerja dilapangan,
sedangkan pada pengangkatan pegawai untuk
Dinas Perhubungan dan
Infokom kuotanya tidak
sesuai dengan tugas Dinas Perhubungan
dan Infokom Kabupaten Bantaeng.
3. Tempat
Pemungutan Retribusi (TPR)
Dinas Perhubungan
dan Infokom yang diberikan kewenangan khusus untuk memungut dan
mengelola retribusi terminal oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng selalu
berupaya meningkatkan pelaksanaan pengelolaan
yang optimal dalam
rangka meningkatkan pembangunan ekonomi. Tempat Pemungutan
Retribusi Terminal merupakan
tempat dimana para kolektor/ petugas pemungut retribusi
terminal melaksanakan tugasnya yaitu memungut retribusi teminal
. pengawas Di
Tempat Pemungutan Retribusi
Terminal ini tim pengawas atau koordinator bidang melakukan pengawasan secara langsung. Tempat
Pemungutan Retribusi terminal
sangat mempengaruhi pendapatan
pada pemungutan retribusi
terminal.Baik itu pos utama maupun pos bayangan.
4. Realisasi
Retribusi Terminal
Sejalan dengan
penelitian yang dilakukan
peneliti terkait masalah OptimalisasiPemungutan Retribusi
Terminal yang dikelolah
oleh Dinas Pehubungan dan Infokom
Kabupaten Bantaeng sebagai
dinas teknis telah
berhasil memberikan
sumbangsi terhadap PAD
Kabupaten Bantaeng. Berikut
peningkatan jumlah realisasi retribusi terminal sejak tahun 2009
sampai dengan tahun 2012 :
Tabel
4.8
5. Hasil
dan Pembahasan
a) Optimalisasi
Pemungutan Retribusi Terminal
Dalam pelaksanaan
pemungutan terhadap retribusi
terminal di Kabupaten Bantaeng masih mengalami berbagai
hambatan, baik hambatan dari dalam yaitu pihak petugas pemungut retribusi
maupun dari luar yakni sopir mobil selaku obyek pungutan tersebut.
Dari
hasil wawancara penulis menyimpulkan bahwa saat ini pemungutan retribusi
terminal di Kabupaten Bantaeng belum optimal.Karena dari data realisasi yang
ada dari
tahun 2009 sampai
tahun 2012 tidak
pernah mencapai target.
Namun para petugas Dinas
Perhubungan dan Infokom
telah berusaha untuk
memperbaiki hal-hal yang menjadi
penunjang utama optimalnya pemungutan retribusi terminal. Selain itu
target penerimaan retribusi
terminal yang merupakan
tolak ukur realisasi penerimaan
tahunan yang harus dicapai dalam realisasi penerimaan retribusi terminal di
Dinas Perhubungan dan
Infokom Kabupaten Bantaeng,
yaitu proses penentuan target
penerimaan Retribusi Terminal yang
ingin dicapai dalam
satu tahunanggaran, yaitu terhitung
mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Dalam hal penetuan
target penerimaan retribusi
terminal, senantiasa dilakukan
tidak berdasarkan potensi yang
ada. Sehingga hampir setiap tahunnya realisasi retribusi terminal tidak pernah
mencapai target.Belum tercapainya
target penerimaan ini
memunculkan banyak spekulasi.
diantaranya soal lemahnya prediksi potensi penerimaan atau tingginya target
yang ditetapkan Pemda
Kabupaten Bantaeng. Jadi
untuk penetapan target
harusnya disesuaikan dengan potensi yang ada, Khususnya pada jumlah
angkutan yang ada.
b) Pengawasan
Pengawasan dalam
pelaksanaan pemungutan retribusi
merupakan hal yang
sangat urgen. Tak dapat dipungkiri
bahwa pengawasan memegang
peranan penting sebagai upaya
dalam meminimalisir ketimpangan-ketimpangan dalam
pemungutan retribusi. Pengawasan merupakan
proses pemantauan yang
dilakukan sebagai langkah untuk mengetahui apakah
kegiatan pelaksanaan dilapangan
sesuai dengan ketentuan, Dengan pengawasan
yang baik maka
ketimpangan-ketimpangan yang dapat mengurangi keberhasilan pemungutan
retribusi parker bias diminimalisir. Demikian halnya dengan pemungutan
retribusi terminal di Kabupaten Bantaeng yang
dilakukan oleh Dinas
Perhubungan dan Infokom
Kabupaten Bantaeng
menghindari menekan seminimal
mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan serta kesalahan
lainnya yang mungkin
terjadinya
penyimpangan-penyimpangan serta
kesalahan lainnya yang
mungkin saja terjadi.
Sebab dalam pemungutan
retribusi terminal di Kabupaten Bantaeng tanpa dilakukan pengawasan,
maka akan mengalami kesulitan dalam mengukur
tingkat keberhasilan yang
dilaksanakan oleh para
petugas yang melaksanakan pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Bantaeng.
Pengawasan pemungutan retribusi
terminal dan pelaksnaan
perencanaan di lapangan yaitu
baik baik di terminal regional maupun terminal pembantu di Kabupaten Bantaeng
dilakukan dalam 2 bentuk yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung
dilakukan oleh koordinator pemungutan retribusi terminal dan Tim Pengawas
yang mengawasi Kantor
Dinas Perhubungan dan
Infokom Kabupaten Bantaeng.
Adapun tipe
pengawasan yang digunakan
di Dinas Perhubungan
dan Infokom Kabupaten Bantaeng
yaitu :
1) Pengawasan
Langsung. Pengawasan langsung dalam
hal ini dilakukan
oleh koordinator pemungutan retribusi terminal
dan Tim Pengawas
langsung meninjau pelaksanaan
pemungutan di Lapangan.
Dari hasil
wawancara diatas penulis
menyimpulkan bahwa para
petugas pemungut retribusi dan
para sopir mobil
yang selalu melakukan
pelanggaran karena pengawasan yang
diberikan belum efektif,
apalagi belum ada
Perda yang mengatur tentang pemberian
sanksi bagi para petugas dan
para sopir yang
melakukan pelanggaran sehingga mereka belum jerah melakukan pelanggaran.
Sedangkan hasil obeservasi langsung yang dilakukan oleh penulis menemukan bahwa setiap
hari koordinator pemungutan
retribusi terminal datang
setiap pagi keterminal regional,
namun pada jam
11.00 dia mengawas
di terminal pembantu. Penulis juga
melihat terjadi pelanggaran yang
dilakukan oleh sopir
angkutan daerah
Bantaeng-Jeneponto, namun yang
penulis lihat sopir
yang melakukan pelanggaran tersebut diberi karcis dengan
tarif normal namun yaitu 2000 rupiah namun yang disetor
sopir tersebut sebanyak
5000 rupiah. Dari hasil penjelasan
diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa
ketegasan seorang petugas dalam memungut retribusi terminal harus lebih
tegas, agar para objek retribusi terminal tidak selalu melakukan pelanggaran.
2) Pengawasan
Tidak Langsung. Adapun pengawasan tidak
langsung dilakukan melalui
laporan-laporan secara
tertulis kepada atasan,
dimana dengan laporan
tertulis tersebut dapat
dinilai sejauh manakah bawahan
melaksanakan tugasnya sebagai
mana mestinya.
Dari wawancara
penulis menyimpulkan bahwa
untuk pegawasan tidak langsung yakni
dalam bentuk laporan
sudah maksimal, artinya
pengawasan tidak langsung ini
dilakukan rutin setiap
hari,setidaknya pengawasan tidak
langsung sudah optimal karena
sudah sesuai dengan
rencana.Sedangkan untuk pengawasan
tidak langsung masih ditemukan banyak kendala yang menghambat optimalnya
pemungutan retrbusi terminal.
Adapun mekanisme
pengawasan ini sebagiamna yang peneliti
lihat dilapangan adalah
sebagai berikut :
·
Kegiatan penagihan yang dilakukan oleh
petugas pemungut retribusi terminal terhadap wajib retribusi kemudian diberikan
kepada koordinator pemungutan retribusi selanjutnya disetor ke Bendara
penerimaan.
·
Bendara
penerimaan kemudian membuat
laporan penerimaan retribusi
terminal kedalam buku pembantu sejenis dan dicatat sebagai penerimaan
pada buku kas umum setiap
pemasukan, kemudian dijumlahkan
dan diajukan kepada
Kepala untuk ditandatangani dan
disahkan. Selanjutnya setiap akhir bulan bendahara menjumlahkan dalam buku
kas umum kemudian
membuat laporan realisasi
penerimaan kemudian disetorkan ke
Kabid.Keuangan.terakhir
Kabid. Keuangan membuat
laporan realisasi peneriman untuk
semua jenis retribusi
kemudian disetor kepada
Kepala Dinas Perhubungan dan
Infokom Kabupaten Bantaeng. Dalam
pemungutan retribusi terminal
tidak selamanya berjalan
dengan lanjar.Khususnya pada pemungutan
retribusi terminal di
Kabupaten Bantaeng.
Sesuai dengan hasil
wawancara yang dilakukan
penulis kepada Kepala
Dinas Perhubungan dan Infokom
bahwa tidak tercapainya target
setiap tahun pada
pemungutan retribusi
terminal dikarenakan karena
adanya kendala-kendala yang
menghambat pencapaian target. Kendala-kendala
yang menghambat pencapaian target adalah:
·
Banyak kendaraan yang tidak beroperasi. Banyak kendaraan
yang tidak beroperasi
di sebabkan beberapa
faktor antara lain; Kendaraan
sudah tua ,
tidak ada penambahan
angkutan yang baru,
penurunan penumpang karena bersaing
dengan kendaraan roda
dua (ojek), banyaknya
mobil rental dan tidak ada peremajaan trayek-trayek baru
·
Kesadaran petugas dan wajib retribusi
Kurangnya kesadaran
wajib retribusi dalam membayar kewajibannya, dan masih adanya diskriminasi
yang dilakukan oleh para petugas membuat
realisasi penerimaan retribusi
terminal Kabupaten Bantaeng tidak sesuai yang direncanakan.
·
Kondisi Sarana dan Prasarana
Kondisi sarana
dan prasarana di
Dinas Perhubungan dan
Infokom Kabupaten Bantaeng
khususnya jalan masuk menuju terminal regional masih belum memadai.Dan
tempat pemungutan retribusi
terminal (TPR) di
Kabupaten Bantaeng ada
2 yaitu terminal regional dan
terminal pembantu.
c) Upaya
Peningkatan Pemungutan Retribusi Terminal
Ukuran keberhasilan
pada realisasi pendapatan
Retribusi Terminaal tersebut
dapat dilihat dari
realisasi pencapaian target
dan tingkat kenaikan
pendapatan dari penerimaan Retribusi
Terminal, dengan banyaknya
faktor yang mempengaruhi penerimaan Retribusi
Terminal, maka tercapainya
target penerimaan Retribusi
akan ditentukan oleh sejauhmana usaha yang dilakukan pemerintah daerah
itu dengan cara intensif dan baik, maka apa yang diharapkan dapt terwujud
. Sebaliknya apabila
tidak dilakukan secara
intensif atau kurang
mendapatkan perhatian dalam mengelola
faktor-faktor yang mempengaruhinya tersebut,
maka penerimaan Retribusi terminal tidak akan tercapainya sebagaimana
yang diharapkan. Pemungutan
retribusi terminal di
Kabupaten Bantaeng belum
Optimal. Oleh karena itu
sangat diperlukan upaya-upaya
pemerintah dalam meningkatkan pemungutan retribusi
termibal. Yaitu memperbaiki
hal-hal yang menjadi
penghambat tidak optimalnya pemungutan.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut
di atas, Dinas
Perhubungan dan Infokom
Kabupaten Bantaeng telah
melakukan upaya - upaya sebagai berikut :
1) Sosialisasi.
Untuk menumbuhkan kesadaran
masyarakat atau wajib retribusi
terminal tentang pentingnya membayar retribusi, maka Dinas Perhubungan
dan Infokom Kab. Bantaeng telah
mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah
tentang Retribusi Retribusi Terminal. Yakni melalui
penyuluhan penyuluhan secara
langsung dan tidak
langsung kepada wajib retribusi. Dengan penyuluhan
ini diharapkan masyarakat mengerti
tentang hak dan kewajiban sebagai
wajib retribusi.
2) Peningkatan
Pengawasan. Agar dalam melaksanakan pemungutan retribusi terminal dapat berjalan
dengan baik, Dinas
Perhubungan dan Infokom telah
melaksanakan pengawasan secara
langsung terhadap
pelaksanaan retribusi terminal
di masing-masing TPR.
Dengan demikian diharapkan para
petugas pungut melaksanakan tugasnya
dengan baik dan
tidak ada lagi kebocoran dalam
pelaksanaan retribusi terminal.
3) Perda
tentang keberadaan mobil rental. Kepala
Dinas Perhubungan dan
Infokom Kabupaten Bantaeng
berharap agar pemberlakuan
mengenai keberadaan mobil rental. Karena mobil merupakan salah satu faktor
penghambat tidak tercapainya target pemungutan retribusi terminal.
4) Memperbaiki
dan Meningkatkan Sarana Dan Prasarana
Agar para wajib
retribusi merasa nyaman diperlukan
adanya sarana dan prasarana yang
memadai. Terhadap kondisi jalan yang kurang memadai, Dinas Perhubungan dan
Infokom telah berusaha meningkatkan sarana
dan prasarana pasar
tersebut dengan memperbaiki
jalan yang rusak
khususnya jalan menuju
terminal regional.
F. KESIMPULAN
DAN SARAN
a. Kesimpulan
Berdasarkan hasil
pembahasan pada bab
sebelumnya, maka dapat
disimpulkan bahwa
pengelolaan retribusi terminal
di Kabupaten Bantaeng
belum optimal. Karena pengelolaan retribusi terminal dapat
dikatakan optimal apabila target yang ditentukan sudah tercapai. Adapun hal-hal
yang mrenjadi factor penghambat tercapainya target yaitu :
a) Kurangnya
pengawasan terhadap pemungutan retribusi terminal di Dinas Perhubungan dan
Infokom Kabupaten Bantaeng.
b) Banyaknya
mobil rental dan tidak adanya peraturan daerah tentang keberadaan mobil rental.
c) Kondisi
sarana dan prasarana yang kurang memadai.
d) Kurangnya
kesadaran wajib retribusi.
b. Saran
1) Meningkatkan pengawasan
terhadap petugas pemungut
dan objek retribusi.
Hal ini, dapat dilakukan
melalui pemberian sangksi
yang sebanding dengan perbuatan yang dilakukan aparat
dan objek retribusi
jika membuat kesalahan.
Kepada para tim pengawas atau koordiator yang bertanggung
jawab melakukan pengawasan, sebaiknya terjun
langsung ke lapangan
untuk memantau dan
meminimalisir
kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam penerimaan Retribusi terminal
2) Perda tentang
Mobil Rental. Dalam
hal ini, factor
penyebab tidak tercapainya pemungutan retribusi
terminal adalah semakin
banyaknya mobil rental
dan tidak dikenakan retribusi.
Oleh karena itu
perlu adanya peraturan
daerah yang mengatur tentang keberadaan mobil rental
artinya mobil rental juga harus dikenakan retribusi.
3) Perbaikan sarana
dan prasarana. Perbaikan
jalan menuju terminal
regional harus diperbaiki
secepatnya. Ini juga merupakan salah satu factor penyebab tidak tercapainya
retribusi terminal.
0 comments:
Posting Komentar