Minggu, 22 Oktober 2017

CONTOH PKM-GT

Posted by Rivy at 15.10







USULAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
“ALTERNATIF PEMBIAYAAN PADA UKM”

BIDANG KEGIATAN
PKM-GT
Disusun Oleh :

Rinny Viany                              B11111060                  Tahun Angkatan 2011
Noviana                                   B11111058                  Tahun Angkatan 2011
Dewi Permatasari                     B11111048                  Tahun Angkatan 2011
Hildegardis Adrina Penny          B11110166                  Tahun Angkatan 2011


UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2014


LEMBAR PENGESAHAN

1 Judul Kegiatan           : Alternatif Pembiayaan Pada Ukm
2 Bidang Kegiatan        : PKM - GT

3 Ketua Pelaksana Kegiatan
    a.Nama Lengkap                                          : Rinny Viany
    b.NIM                                                         : B11111060
    c.Jurusan                                                      : Manajemen
    d.Universitas/Institut/Politeknik                      : Universitas Tanjungpura
    e.Alamat Rumah dan No Tel./HP                  : 085787025981
    f.Alamat email                                               : rinnyviany@ymail.com
4  Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis             : 4 orang
5 Dosen Pendamping
    a.Nama Lengkap dan Gelar              :Dr.Titik Rosnani,SE.M.Si
    b.NIDN                                                       : 0021106801
    c.Alamat Rumah dan No Tel./HP                  :Jl.Urai Bawadi Gg.Tria VI No.37B/
08179127286
7. Biaya Kegiatan Total                                    :
    a.Dikti                                                          : Rp
    b.Sumber lain (sebutkan . . . )                       : Rp -
8. Jangka Waktu Pelaksanaan               :  3 bulan
Pontianak, 10 Juli 2014
Menyetujui
Pembantu Dekan III FE UNTAN                                 Ketua Pelaksana Kegiatan



                              
(   M. Irfani Hendri,SE,M.si  )                                (___Rinny Viany___)
NIP. 19750608 19980210001                                     NIM. B11111060


Wakil Rektor Bidang                                                          Dosen Pendamping
Kemahasiswaan



(­­­­__Ir. Waskitha, MM._____)                             (Dr. Titik Rosnani,SE,M.Si)
NIP. 195206011984031001                               NIDN. 0021106801



 


DAFTAR ISI
Halaman kulit muka................................................................................................ i
Halaman pengesahan............................................................................................. ii
Daftar isi............................................................................................................... iii
RINGKASAN .................................................................................................... 1
A.     PENDAHULUAN......................................................................................... 2
B.     GAGASAN ................................................................................................... 4
C.     KESIMPULAN........................................................................................... 10
D.     DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 10

Lampiran 1. Biodata Ketua Pelaksana................................................................... iv
Lampiran 3. Susunan Organisasi Tim Kegiata ........................................................ x
Lampiran 4. Surat Pernyataan Ketua Pelaksana..................................................... xi












Text Box: iii
 


1
 
RANGKUMAN
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UKM.  Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit.
            Salah satu masalah utama yang dihadapi usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air adalah terbatasnya akses terhadap sumber dana. Sejauh ini UKM hanya mengandalkan tabungan dan keuntungan yang ditahan. Dibandingkan dengan industri-industri berskala besar. Perbankan konvensional lebih berpihak kepada usaha-usaha besar. Padahal krisis ekonomi yang berulangkali terjadi sebagian besar disebabkan oleh perusahaan-perusahaan besar yang berspekulasi di pasar modal dengan mengunakan sistem bunga. Kondisi ekonomi ini hanya menguntungkan sebagian kecil orang dan merugikan sebagian besar masyarakat. Karena pada akhirnya  penyelesaikan permasalahan krisis oleh pemerintah akan berefek kepada masyarakat
            Sedangkan Kelompok UKM yang bergerak di sektor riil yang cenderung lebih tahan krisis, sering kesulitan dan mendapat banyak hambatan ketika mengajukan pembiayaan dari bank konvensional. Mereka takut mengambil risiko karena UKM tidak memiliki jaminan kolateral dan tabungan  internal yang besar. Inilah  salah satu penyebab  UKM di Indonesia sulit berkembang dan bersaing. Maka di kembangkan beberapa alternative pembiayaan UKM yaitu : melakukan IPO, pembiayaan pada perusahaan leasing, melalui system keuangan syariah, dan modal ventura.
A.       PENDAHULUAN
2
 
UKM merupakan salah satu sector usaha penyangga utama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Namun, dukungan pembiayaan (modal kerja dan investasi serta cakupan pendanaan yang diperlukan lainnya) terhadap pengembangan UKM masih sangat kurang  memadai. Pemulihan ekonomi dalam perekonomian daerah akan lebih cepat tercapai apabila peran UKM dapat lebih ditingkatkan dan berbagai kendala internal yang melilit UKM seperti perkreditan dan permodalan dapat dicarikan solusi yang pas dan akurat. Perkreditan dan permodalan bagi pengembangan UKM sering menjadi kendala karena UKM sangat terbatas kemampuannya untuk mengakseskan terhadap lembaga perkreditan atau perbankan.
Jumlah UKM di Indonesia mencapai 56,2 juta unit dan mampu menyerap 97,2% tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. UKM sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan juga berperan dalam penerimaan devisa.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UKM.  Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. 
Namun dari beberapa hal yang melatarbelakangi tersebut, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non perbankan.  Hingga saat ini masih banyak pelaku UKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.
3
 
Saat ini masih banyak kendala UKM di Indonesia khususnya adalah masalah aksesibilitas masyarakat kepada lembaga keuangan formal. Anda bisa lihat data hasil survey Bank Dunia dan Bank Indonesia dibawah ini:
·      Tingkat literasi keuangan di Indonesia “hanya” 20%, Filipina 27%, Malaysia 66%, Thailand 73%, dan Singapura 98%.
·      Pilihan menyimpan dan meminjam dana dalam 1 tahun terakhir:
ü  15% menabung di lembaga keuangan formal
ü  9% meminjam/kredit pada lembaga keuangan formal
ü  42% meminjam uang atau berhutang kepada teman atau saudara
·       60-70% dari 51,3 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masuk category “unbankable” atau belum mendapatkan akses layanan perbankan padahal sebanyak 99,9% dari total bisnis dan pelaku usaha di Indonesia masuk category usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hasil penelitian kerjasama Kementerian Negara KUKM dengan BPS (2003) di dalam Sri Winarni (2006) menginformasikan bahwa UKM yang mengalami kesulitan usaha 72,47 %,  sisanya 27,53 % tidak ada masalah.  Dari  72,47 % yang mengalami kesulitan usaha tersebut, diidentifikasi kesulitan yang muncul adalah (1) Permodalan 51,09 %, (2) Pemasaran 34,72 %, (3) Bahan baku 8,59 %, (4) Ketenagakerjaan 1,09 %, (5) Distribusi transportasi 0,22% dan (6) Lainnya 3,93 %.
Persentase kesulitan yang dominan dihadapi UKM terutama meliputi kesulitan  permodalan  (51.09%).   Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam mengatasi kesulitan permodalannya diketahui sebanyak 17,50 % UKM menambah modalnya dengan meminjam ke bank, sisanya 82,50 % tidak melakukan pinjaman ke bank tetapi ke lembaga Non bank seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP), perorangan, keluarga, modal ventura, lainnya.
4
 
Sedangkan permasalahan yang dihadapi  UKM dalam mendapatkan kredit modal usaha antara lain adalah (1) Prosedur pengajuan yang  sulit   30,30 %, (2) Tidak berminat 25,34 %, (3) Pelaku UKM Tidak punya agunan 19,28 %, (4)  UKM yang tidak tahu prosedur 14,33 %, (5) Suku bunga tinggi  8,82 %,,  (6)  Proposal ditolak (1,93 %).
Bila industri usaha kecil menengah (UKM) selama ini sulit mencari modal dalam pendanaan usaha lantaran tidak bankable, kini alasan tersebut tidak menjadi hambatan bagi UKM ataupun UKM dalam mencari sumber pendanaan, khususnya perbankan. Pasalnya, pemerintah kini telah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk mendorong usaha UKM melalui program kredit usaha rakyat (KUR). Untuk itu, upaya mempermudah akses permodalan di sektor UKM dan UKM, Bank Indonesia (BI) ikut memberikan aturan soal kewajiban bank memberikan kredit UKM minimal 20% dari total kredit.
B.       GAGASAN
     Salah satu masalah utama yang dihadapi usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air adalah terbatasnya akses terhadap sumber dana. Sejauh ini UKM hanya mengandalkan tabungan dan keuntungan yang ditahan. Dibandingkan dengan industri-industri berskala besar. Perbankan konvensional lebih berpihak kepada usaha-usaha besar. Padahal krisis ekonomi yang berulangkali terjadi sebagian besar disebabkan oleh perusahaan-perusahaan besar yang berspekulasi di pasar modal dengan mengunakan sistem bunga. Kondisi ekonomi ini hanya menguntungkan sebagian kecil orang dan merugikan sebagian besar masyarakat. Karena pada akhirnya  penyelesaikan permasalahan krisis oleh pemerintah akan berefek kepada masyarakat. Sedangkan Kelompok UKM yang bergerak di sektor riil yang cenderung lebih tahan krisis, sering kesulitan dan mendapat banyak hambatan ketika mengajukan pembiayaan dari bank konvensional. Mereka takut mengambil risiko karena UKM tidak memiliki jaminan kolateral dan tabungan  internal yang besar. Inilah  salah satu penyebab  UKM di Indonesia sulit berkembang dan bersaing. Maka, muncullah beberapa alternative pembiayaan untuk UKM yaitu :
1.     
5
 
Melakukan IPO (initial public offering )
           Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan Bapepam Nomor IX.C.8 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil akan menyederhanakan persyaratan initial public offering (IPO) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tahun 2014. Hal ini tentu saja untuk mendorong UMKM mencari sumber modal melalui pasar modal dengan cara penawaran umum saham di bursa efek. Saat ini UKM hanya mengenal sumber permodalan yang berasal dari pinjaman bank, padahal dengan sistem penawaran umum kepemilikan saham, ada banyak keuntungan lebih bagi UMKM karena bebas biaya bunga dan hanya dapat memberikan dividen tahunan jika perusahaan membukukan keuntungan.
Sistem penyederhanaan persyaratan penawaran umum saham yang diatur oleh OJK di antaranya adalah sebagai berikut:
·        Pengembangan sistem registrasi elektronik (e-registration) untuk penawaran umum dan termasuk di dalamnya pengkajian pelaksanaan shelf registration untuk saham.
·        OJK juga akan membuat program yang bertujuan untuk memperluas basis investor. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi peningkatan jumlah penawaran sarana investasi dengan cara sosialisasi penggunaan transaksi online untuk reksa dana.
·        Pembuatan standardisasi sistem pelaporan atas laporan keuangan emiten.
·        Pengembangan penggunaan metode identitas tunggal investor (single investor ID) bagi nasabah perusahaan efek, nasabah biro administrasi efek, dan kustodian.
·        Pengembangan model perdagangan elektronika untuk emiten yang menggunakan transaksi surat utang.
6
 
Dampak positif dari aturan baru OJK tersebut adalah:
·        Jumlah emiten dari UMKM yang berubah dari perusahaan pribadi menjadi perusahaan terbuka semakin banyak karena biaya proses IPO semakin terjangkau.
·        Jumlah UMKM akan semakin banyak karena semakin banyak alternatif sumber permodalan.
·        Pengelolaan UMKM akan semakin rapi dan modern karena tuntutan standar dari perusahaan yang terdaftar di bursa efek tentu saja jauh lebih baik.
2.      Pembiayaan melalui perusahaan Multifinance
           Saat ini perusahaan pembiayaan identik dengan pembiayaan elektronik dan otomotif. Berkat peran serta perusahaan pembiayaan tersebut, industri otomotif dan elektronik tumbuh dengan sangat pesat menjadi salah satu tolak ukur utama pertumbuhan sektor riil yang padat karya. Di sisi lain, UKM berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Secara bisnis, para pengusaha mikro membutuhkan dukungan modal, namun secara syarat pengajuan permodalan, banyak di antara pelaku bisnis UKM yang tidak masuk kategori “bankable”, karena syarat pengajuan kreditnya banyak yang tidak terpenuhi, misalnya ketentuan tentang rekeningtabungan, laporan keuangan, analisis kelayakan usaha, jaminan kredit, dan sebagainya. Sementara itu, perusahaan pembiayaan yang selama ini terbiasa mengambil segmen bisnis elektronik dan otomotif tidak dapat memberi modal kepada UKM karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Hal ini membuat UKM tidak bisa maju pesat karena tidak mendapat dukungan modal yang cukup.
           OJK melihat kondisi tersebut dan segera mengambil peran aktif untuk mendorong perusahaan pembiayaan masuk ke bisnis UMKM, sementara bank akan didorong untuk masuk ke pembiayaan bisnis skala besar. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai wadah perusahaan pembiayaan sangat mendukung hal ini dan menjadikannya sebagai ceruk bisnis baru yang akan menambah besar portofolio kredit yang tersalurkan ke masyarakat melalui perusahaan pembiayaan. Pengembangan bisnis ini perlu dilakukan oleh perusahaan pembiayaan
7
 
. Sebab, selama ini masyarakat menganggap bahwa perusahaan pembiayaan tidak bersentuhan dengan sektor UKM.
           Perluasan lingkup usaha bagi multifinance ini merupakan salah satu strategi OJK dalam mengembangkan industri keuangan non bank. Pembiayaan mikro tersebut, akan memiliki efek turunan bagi asuransi mikro dan pada ujungnya akan meningkatkan bisnis reasuransi.Lingkup usaha perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK. 012/2006 yang terdiri atas pembiayaan konsumen, sewa guna usaha, anjak piutang dan kartu kredit. Pembiayaan UMKM yang akan dilakukan oleh multifinance akan mengambil segmen yang tidak menjadi target perbankan alias unbankable. Atas dasar itu, regulasi pembiayaan UKM akan menyesuaikan dengan kondisi pengusaha mikro saat ini yang belum memiliki jaminan ataupun berbagai persyaratan lainnya. Dampak dari aturan ini jika suatu saat dijalankan adalah semakin pesatnya bisnis UMKM, karena akses modal dari perusahaan pembiayaan semakin mudah.
3.      System Keuangan Syariah
a.       Mudharabah
Kontrak mudharabah dalam penerapan pembiayaan untuk UKM dapat dijelaskan sebagai kerjasama untuk mencapai profit (keuntungan) berdasarkan akumulasi dasar dari UKM dengan pemilik modal, dimana keuntungan ditentukan melalui kedua komponen ini. Risiko juga menentukan profit dalam kesepakatan mudharabah. Pihak investor menanggung risiko kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan UKM menanggung risiko tidak mendapat keuntungan dari pekerjaan dan usaha yang telah di jalankannya.
     Sistem ini cukup adil karena UKM yang menjalankan usaha tidak menanggung risiko terhadap modal jika kerugian diakibatkan bukan karena kelalaiannya. Ini akan menjamin keberlangsungan usaha UKM karena dengan sistem ini para pengusaha mikro yang tidak  memiliki dana jaminan tidak menanggung sendiri risiko usahanya.  Risiko yang ditanggungnya adalah berupa ia tidak memperoleh keuntungan dari usahanya.
b.     
8
 
Pembiayaan Musyarakah
Sistem pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Implementasinya pada pembiayaan UKM berupa lembaga keuangan dengan UKM sama-sama mengeluarkan modal pendanaan. Keuntungan dari usaha dibagi menurut persentase persetujuan yang disepakati dan seandainya mengalami kerugian, maka beban kerugian ditanggung bersama secara proporsional.
     Manfaat dari sistem pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah ini  bagi lembaga keuangan syariah adalah: pertama,  lembaga keuangan syariah akan mendapatkan bagi hasil yang tinggi ketika usaha UKM menghasilkan keuntungan yang terus meningkat; kedua, ia tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan lembaga keuangan tersebut sehingga ia tidak akan pernah mengalami negative spread.
     Sedangkan manfaatnya bagi UKM adalah: pertama, pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas UKM, sehingga tidak memberatkan UKM; kedua prinsip bagi hasil pada sistem syariah tidak menggunakan bunga tetap seperti pada sistem keuangan  konvensional, tetapi berdasarkan kepada keuntungan yang dihasilkan oleh UKM; ketiga, UKM akan mendapatkan pembinaan dari tenaga profesional yang disertakan oleh lembaga keuangan yang mendanainya, karena keberhasilan UKM juga berdampak positif bagi lembaga keuangan tersebut. Keempat dalam menentukan kelayakannya dalam memperoleh dana pembiayaan dilihat dari usaha UKM, dimana sistem pembiayaan lembaga keuangan syariah ini tidak memberatkan UKM dengan jaminan berupa agunan atau kolateral, karena kontrak yang digunakan berbentuk kerjasama dan bukan utang-piutang. Yang diperlukan adalah kepercayaan yang dapat dilihat dari rekomendasi dan kemampuan usaha UKM yang akan didanai.
4.     
9
 
Modal Ventura
           Modal Ventura amat concern terhadap bisnis mitra. Dalam tataran praktek, modal ventura menempatkan kelayakan usaha sebagai faktor yang paling dominan dalam pengambilan keputusan pembiayaan. Suatu prospektus yang ditinjau dari sisi perbankan tidak bankable, sangat mungkin dapat diupayakan untuk memperoleh pembiayaan ventura selama usaha itu memang peasable.
Dalam beberapa kasus, terkadang Perbankan terkesan sama sekali tidak melihat proposal kelayakan usaha. Asalkan agunan dan persyaratan administratif cukup dan usahanya tampak berjalan baik, maka aplikasi kredit sudah barang tentu akan disetujui. Seandainya pun suatu saat ternyata agunannya tidak mencukupi, maka serta merta nilai kredit akan “disesuaikan” dengan nilai agunan yang ada. Dalam kasus ini, rencana cashflow usaha, kebutuhan riil pengembangan usaha seperti yang tercantum dalam proposal tidak lagi menjadi satu hal yang diprioritaskan.
           Berbeda dengan modal ventura, bila ternyata agunan yang disyaratkan tidak mencukupi dengan nilai pengajuan, maka yang dilakukan adalah mengupayakan penambahan agunan hingga sesuai persyaratan, atau melakukan review terhadap proposal kelayakan. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara pasti apakah bisnis akan tetap berjalan optimal bila kapasitasnya dikurangi karena penurunan nilai pengajuan itu Modal ventura lebih menganggap UKM sebagai mitra. Sehingga ketika suatu saat bisnis mitranya mengalami kendala atau permasalah, maka berbagai adjustment ataupun toleransi yang berkaitan dengan berbagai kewajiban mitra sangat mungkin diupayakan secara bijak. lembaga ventura juga turut bertanggung jawab secara bersama terhadap kelangsungan usaha pengusaha mitra, atau dikenal dengan istilah pengusaha pasangan usaha (PPU). Konkritnya adalah lembaga ventura, melalui tenaga profesionalnya, harus turut memberikan pengawasan, techical assistance, dan pendampingan (advisory), walaupun mungkin hanya dalam batasan tertentu.
10
 
Modal Ventura, sebagaimana lembaga keuangan non bank lainnya, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pengumpulan dana dari masyarakat. Modal yang diperoleh hanya berasal dari setoran pemegang saham yang rate-nya relatif tetap (fixed). Hal ini berpengaruh langsung terhadap kebijakan tingkat suku bunga. Suku bunga menjadi tidak terlalu dipengaruhi oleh fluktuasi tingkat suku bunga pasar. Karena sifatnya yang fleksibel, lembaga ventura sangat mungkin menerbitkan berbagai pola atau skim pembiayaan yang market driven. Selain pola bagi hasil, kita juga sering mengenal istilah obligasi konversi, leasing, dan lain-lain.

C.       KESIMPULAN
Dengan adanya alternative pembiayaan, maka UKM nantinya akan memperoleh damapak yang positif, yaitu :
·        Jumlah UMKM akan semakin banyak karena semakin banyak alternatif sumber permodalan.
·        Pengelolaan UMKM akan semakin rapi dan modern karena tuntutan standar dari perusahaan yang terdaftar di bursa efek tentu saja jauh lebih baik.
·        Semakin pesatnya bisnis UKM, karena akses modal dari perusahaan pembiayaan semakin mudah.

D.       DAFTAR PUSTAKA
11
 



0 comments:

Posting Komentar

 

BLUE BUTTERFLY Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting