USULAN PROGRAM
KREATIVITAS MAHASISWA
“ALTERNATIF PEMBIAYAAN PADA UKM”
BIDANG
KEGIATAN
PKM-GT
Disusun
Oleh :
Rinny
Viany B11111060
Tahun Angkatan 2011
Noviana
B11111058
Tahun Angkatan 2011
Dewi
Permatasari B11111048 Tahun Angkatan 2011
Hildegardis
Adrina Penny B11110166 Tahun Angkatan 2011
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
PONTIANAK
2014
LEMBAR PENGESAHAN
1 Judul Kegiatan :
Alternatif
Pembiayaan Pada Ukm
2 Bidang Kegiatan : PKM - GT
3 Ketua Pelaksana
Kegiatan
a.Nama Lengkap : Rinny Viany
b.NIM :
B11111060
c.Jurusan :
Manajemen
d.Universitas/Institut/Politeknik : Universitas Tanjungpura
e.Alamat Rumah dan No Tel./HP : 085787025981
f.Alamat email : rinnyviany@ymail.com
4 Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis : 4
orang
5 Dosen Pendamping
a.Nama Lengkap dan Gelar :Dr.Titik Rosnani,SE.M.Si
b.NIDN : 0021106801
c.Alamat Rumah dan No Tel./HP :Jl.Urai Bawadi Gg.Tria VI
No.37B/
08179127286
7. Biaya Kegiatan
Total :
a.Dikti : Rp
b.Sumber lain (sebutkan . . . ) : Rp -
8. Jangka Waktu Pelaksanaan :
3 bulan
Pontianak, 10 Juli 2014
Menyetujui
Pembantu Dekan III
FE UNTAN Ketua Pelaksana Kegiatan
( M. Irfani Hendri,SE,M.si ) (___Rinny Viany___)
NIP. 19750608 19980210001
NIM. B11111060
Wakil Rektor Bidang
Dosen Pendamping
Kemahasiswaan
(__Ir. Waskitha,
MM._____) (Dr. Titik Rosnani,SE,M.Si)
NIP.
195206011984031001 NIDN. 0021106801
DAFTAR ISI
Halaman
kulit muka................................................................................................ i
Halaman
pengesahan............................................................................................. ii
Daftar
isi............................................................................................................... iii
RINGKASAN .................................................................................................... 1
A.
PENDAHULUAN......................................................................................... 2
B.
GAGASAN ................................................................................................... 4
C.
KESIMPULAN........................................................................................... 10
D.
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 10
Lampiran 1. Biodata Ketua Pelaksana................................................................... iv
Lampiran 3. Susunan Organisasi Tim Kegiata ........................................................ x
Lampiran 4. Surat Pernyataan Ketua Pelaksana..................................................... xi
|
RANGKUMAN
Salah satu
upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan
dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UKM. Dari sudut
perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang
bersangkutan. Pertama,
tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat
kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha
besar. Kedua, pemberian
kredit kepada UKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada
usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk
memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi
pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak
akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran
kredit.
Salah
satu masalah utama yang dihadapi usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air
adalah terbatasnya akses terhadap sumber dana. Sejauh ini UKM hanya
mengandalkan tabungan dan keuntungan yang ditahan. Dibandingkan dengan
industri-industri berskala besar. Perbankan konvensional lebih berpihak kepada
usaha-usaha besar. Padahal krisis ekonomi yang berulangkali terjadi sebagian
besar disebabkan oleh perusahaan-perusahaan besar yang berspekulasi di pasar
modal dengan mengunakan sistem bunga. Kondisi ekonomi ini hanya menguntungkan
sebagian kecil orang dan merugikan sebagian besar masyarakat. Karena pada
akhirnya penyelesaikan permasalahan krisis oleh pemerintah akan berefek
kepada masyarakat
Sedangkan
Kelompok UKM yang bergerak di sektor riil yang cenderung lebih tahan krisis,
sering kesulitan dan mendapat banyak hambatan ketika mengajukan pembiayaan dari
bank konvensional. Mereka takut mengambil risiko karena UKM tidak memiliki
jaminan kolateral dan tabungan internal yang besar. Inilah salah
satu penyebab UKM di Indonesia sulit berkembang dan bersaing. Maka di
kembangkan beberapa alternative pembiayaan UKM yaitu : melakukan IPO,
pembiayaan pada perusahaan leasing, melalui system keuangan syariah, dan modal
ventura.
A. PENDAHULUAN
|
UKM merupakan salah satu sector usaha
penyangga utama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Namun, dukungan
pembiayaan (modal kerja dan investasi serta cakupan pendanaan yang diperlukan lainnya)
terhadap pengembangan UKM masih sangat kurang memadai. Pemulihan ekonomi dalam perekonomian
daerah akan lebih cepat tercapai apabila peran UKM
dapat lebih ditingkatkan
dan berbagai kendala internal yang
melilit UKM seperti perkreditan dan permodalan dapat dicarikan
solusi yang pas dan akurat. Perkreditan dan permodalan bagi pengembangan UKM sering menjadi
kendala karena UKM sangat terbatas
kemampuannya untuk mengakseskan terhadap
lembaga perkreditan atau
perbankan.
Jumlah UKM di Indonesia mencapai 56,2 juta unit dan
mampu menyerap 97,2% tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. UKM
sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka pengangguran dan
kemiskinan juga berperan dalam penerimaan devisa.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM
dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal
usaha kepada UKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM
menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama
disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi
dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua,
pemberian kredit kepada UKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran
kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan
bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak
terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UKM dengan jumlah
nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit
dan menyebarkan risiko penyaluran kredit.
Namun dari beberapa hal yang melatarbelakangi tersebut,
masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UKM akan mendapatkan kemudahan
dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi
kredit baik perbankan maupun non perbankan. Hingga saat ini masih banyak
pelaku UKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.
|
Saat ini masih banyak kendala UKM di Indonesia
khususnya adalah masalah aksesibilitas masyarakat kepada lembaga keuangan
formal. Anda bisa lihat data hasil survey Bank Dunia dan Bank Indonesia dibawah
ini:
· Tingkat
literasi keuangan di Indonesia “hanya” 20%, Filipina 27%, Malaysia 66%,
Thailand 73%, dan Singapura 98%.
· Pilihan
menyimpan dan meminjam dana dalam 1 tahun terakhir:
ü 15% menabung
di lembaga keuangan formal
ü 9%
meminjam/kredit pada lembaga keuangan formal
ü 42% meminjam
uang atau berhutang kepada teman atau saudara
·
60-70% dari 51,3 juta pelaku usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) masuk category “unbankable” atau belum mendapatkan akses
layanan perbankan padahal sebanyak 99,9% dari total bisnis dan pelaku usaha di
Indonesia masuk category usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hasil penelitian kerjasama Kementerian Negara KUKM dengan BPS (2003) di
dalam Sri Winarni (2006) menginformasikan bahwa UKM yang mengalami kesulitan
usaha 72,47 %, sisanya 27,53 % tidak ada masalah. Dari 72,47
% yang mengalami kesulitan usaha tersebut, diidentifikasi kesulitan yang muncul
adalah (1) Permodalan 51,09 %, (2) Pemasaran 34,72 %, (3) Bahan baku 8,59 %,
(4) Ketenagakerjaan 1,09 %, (5) Distribusi transportasi 0,22% dan (6) Lainnya
3,93 %.
Persentase kesulitan yang dominan dihadapi UKM terutama meliputi
kesulitan permodalan (51.09%). Lebih lanjut disebutkan
bahwa dalam mengatasi kesulitan permodalannya diketahui sebanyak 17,50 % UKM
menambah modalnya dengan meminjam ke bank, sisanya 82,50 % tidak melakukan pinjaman
ke bank tetapi ke lembaga Non bank seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
perorangan, keluarga, modal ventura, lainnya.
|
Sedangkan permasalahan yang dihadapi UKM dalam
mendapatkan kredit modal usaha antara lain adalah (1) Prosedur pengajuan
yang sulit 30,30 %, (2) Tidak berminat 25,34 %, (3) Pelaku UKM
Tidak punya agunan 19,28 %, (4) UKM yang tidak tahu prosedur 14,33 %, (5)
Suku bunga tinggi 8,82 %,, (6) Proposal ditolak (1,93 %).
Bila industri usaha kecil menengah (UKM) selama ini sulit mencari modal
dalam pendanaan usaha lantaran tidak bankable, kini alasan tersebut tidak menjadi
hambatan bagi UKM ataupun UKM dalam mencari sumber pendanaan, khususnya
perbankan. Pasalnya, pemerintah kini telah menggelontorkan dana triliunan
rupiah untuk mendorong usaha UKM melalui program kredit usaha rakyat (KUR).
Untuk itu, upaya mempermudah akses permodalan di sektor UKM dan UKM, Bank
Indonesia (BI) ikut memberikan aturan soal kewajiban bank memberikan kredit UKM
minimal 20% dari total kredit.
B. GAGASAN
Salah
satu masalah utama yang dihadapi usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air
adalah terbatasnya akses terhadap sumber dana. Sejauh ini UKM hanya
mengandalkan tabungan dan keuntungan yang ditahan. Dibandingkan dengan
industri-industri berskala besar. Perbankan konvensional lebih berpihak kepada
usaha-usaha besar. Padahal krisis ekonomi yang berulangkali terjadi sebagian
besar disebabkan oleh perusahaan-perusahaan besar yang berspekulasi di pasar
modal dengan mengunakan sistem bunga. Kondisi ekonomi ini hanya menguntungkan
sebagian kecil orang dan merugikan sebagian besar masyarakat. Karena pada
akhirnya penyelesaikan permasalahan krisis oleh pemerintah akan berefek
kepada masyarakat. Sedangkan Kelompok UKM yang bergerak di sektor riil yang
cenderung lebih tahan krisis, sering kesulitan dan mendapat banyak hambatan
ketika mengajukan pembiayaan dari bank konvensional. Mereka takut mengambil
risiko karena UKM tidak memiliki jaminan kolateral dan tabungan internal
yang besar. Inilah salah satu penyebab UKM di Indonesia sulit
berkembang dan bersaing. Maka, muncullah beberapa alternative pembiayaan untuk
UKM yaitu :
1.
|
Melakukan
IPO (initial public offering )
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan Bapepam Nomor IX.C.8 tentang Pedoman
Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil
akan menyederhanakan persyaratan initial public offering (IPO)
bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tahun 2014. Hal ini tentu saja
untuk mendorong UMKM mencari sumber modal melalui pasar modal dengan cara
penawaran umum saham di bursa efek. Saat ini UKM hanya mengenal sumber
permodalan yang berasal dari pinjaman bank, padahal dengan sistem penawaran
umum kepemilikan saham, ada banyak keuntungan lebih bagi UMKM karena bebas
biaya bunga dan hanya dapat memberikan dividen tahunan jika perusahaan
membukukan keuntungan.
Sistem penyederhanaan persyaratan penawaran umum saham yang
diatur oleh OJK di antaranya adalah sebagai berikut:
·
Pengembangan
sistem registrasi elektronik (e-registration) untuk penawaran umum dan
termasuk di dalamnya pengkajian pelaksanaan shelf registration untuk
saham.
·
OJK
juga akan membuat program yang bertujuan untuk memperluas basis investor. Hal
ini dilakukan untuk mengimbangi peningkatan jumlah penawaran sarana investasi
dengan cara sosialisasi penggunaan transaksi online untuk
reksa dana.
·
Pembuatan
standardisasi sistem pelaporan atas laporan keuangan emiten.
·
Pengembangan
penggunaan metode identitas tunggal investor (single investor ID) bagi nasabah
perusahaan efek, nasabah biro administrasi efek, dan kustodian.
·
Pengembangan
model perdagangan elektronika untuk emiten yang menggunakan transaksi surat
utang.
|
Dampak
positif dari aturan baru OJK tersebut adalah:
·
Jumlah
emiten dari UMKM yang berubah dari perusahaan pribadi menjadi perusahaan
terbuka semakin banyak karena biaya proses IPO semakin terjangkau.
·
Jumlah
UMKM akan semakin banyak karena semakin banyak alternatif sumber permodalan.
·
Pengelolaan
UMKM akan semakin rapi dan modern karena tuntutan standar dari perusahaan yang
terdaftar di bursa efek tentu saja jauh lebih baik.
2. Pembiayaan melalui perusahaan
Multifinance
Saat ini perusahaan pembiayaan
identik dengan pembiayaan elektronik dan otomotif. Berkat peran serta
perusahaan pembiayaan tersebut, industri otomotif dan elektronik tumbuh dengan
sangat pesat menjadi salah satu tolak ukur utama pertumbuhan sektor riil yang
padat karya. Di sisi lain, UKM berada pada posisi yang kurang menguntungkan.
Secara bisnis, para pengusaha mikro membutuhkan dukungan modal, namun secara
syarat pengajuan permodalan, banyak di antara pelaku bisnis UKM yang tidak
masuk kategori “bankable”, karena syarat pengajuan kreditnya banyak yang
tidak terpenuhi, misalnya ketentuan tentang rekeningtabungan, laporan keuangan, analisis
kelayakan usaha, jaminan kredit, dan sebagainya. Sementara itu, perusahaan
pembiayaan yang selama ini terbiasa mengambil segmen bisnis elektronik dan
otomotif tidak dapat memberi modal kepada UKM karena belum ada regulasi yang
mengaturnya. Hal ini membuat UKM tidak bisa maju pesat karena tidak mendapat
dukungan modal yang cukup.
OJK melihat kondisi tersebut dan
segera mengambil peran aktif untuk mendorong perusahaan pembiayaan masuk ke
bisnis UMKM, sementara bank akan didorong untuk masuk ke pembiayaan bisnis
skala besar. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai wadah
perusahaan pembiayaan sangat mendukung hal ini dan menjadikannya sebagai ceruk
bisnis baru yang akan menambah besar portofolio kredit yang tersalurkan ke
masyarakat melalui perusahaan pembiayaan. Pengembangan bisnis ini perlu
dilakukan oleh perusahaan pembiayaan
|
.
Sebab, selama ini masyarakat menganggap bahwa perusahaan pembiayaan tidak
bersentuhan dengan sektor UKM.
Perluasan lingkup usaha bagi
multifinance ini merupakan salah satu strategi OJK dalam mengembangkan industri
keuangan non bank. Pembiayaan mikro tersebut, akan memiliki efek turunan bagi
asuransi mikro dan pada ujungnya akan meningkatkan bisnis reasuransi.Lingkup
usaha perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor
84/PMK. 012/2006 yang terdiri atas pembiayaan konsumen, sewa guna usaha, anjak
piutang dan kartu kredit. Pembiayaan UMKM yang akan dilakukan oleh multifinance
akan mengambil segmen yang tidak menjadi target perbankan alias unbankable.
Atas dasar itu, regulasi pembiayaan UKM akan menyesuaikan dengan kondisi
pengusaha mikro saat ini yang belum memiliki jaminan ataupun berbagai
persyaratan lainnya. Dampak dari aturan ini jika suatu saat dijalankan adalah
semakin pesatnya bisnis UMKM, karena akses modal dari perusahaan pembiayaan
semakin mudah.
3. System Keuangan Syariah
a. Mudharabah
Kontrak
mudharabah dalam penerapan pembiayaan untuk UKM dapat dijelaskan sebagai
kerjasama untuk mencapai profit (keuntungan) berdasarkan akumulasi dasar dari
UKM dengan pemilik modal, dimana keuntungan ditentukan melalui kedua komponen
ini. Risiko juga menentukan profit dalam kesepakatan mudharabah. Pihak investor
menanggung risiko kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan UKM
menanggung risiko tidak mendapat keuntungan dari pekerjaan dan usaha yang telah
di jalankannya.
Sistem ini cukup adil karena UKM yang
menjalankan usaha tidak menanggung risiko terhadap modal jika kerugian
diakibatkan bukan karena kelalaiannya. Ini akan menjamin keberlangsungan usaha
UKM karena dengan sistem ini para pengusaha mikro yang tidak memiliki
dana jaminan tidak menanggung sendiri risiko usahanya. Risiko yang
ditanggungnya adalah berupa ia tidak memperoleh keuntungan dari usahanya.
b.
|
Pembiayaan Musyarakah
Sistem pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Implementasinya pada pembiayaan
UKM berupa lembaga keuangan dengan UKM sama-sama mengeluarkan modal pendanaan.
Keuntungan dari usaha dibagi menurut persentase persetujuan yang disepakati dan
seandainya mengalami kerugian, maka beban kerugian ditanggung bersama secara
proporsional.
Manfaat dari
sistem pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah ini bagi lembaga keuangan
syariah adalah: pertama, lembaga keuangan syariah akan mendapatkan bagi
hasil yang tinggi ketika usaha UKM menghasilkan keuntungan yang terus
meningkat; kedua, ia tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah
pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan lembaga keuangan
tersebut sehingga ia tidak akan pernah mengalami negative spread.
Sedangkan
manfaatnya bagi UKM adalah: pertama, pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan
dengan arus kas UKM, sehingga tidak memberatkan UKM; kedua prinsip bagi hasil
pada sistem syariah tidak menggunakan bunga tetap seperti pada sistem
keuangan konvensional, tetapi berdasarkan kepada keuntungan yang
dihasilkan oleh UKM; ketiga, UKM akan mendapatkan pembinaan dari tenaga
profesional yang disertakan oleh lembaga keuangan yang mendanainya, karena keberhasilan
UKM juga berdampak positif bagi lembaga keuangan tersebut. Keempat dalam
menentukan kelayakannya dalam memperoleh dana pembiayaan dilihat dari usaha
UKM, dimana sistem pembiayaan lembaga keuangan syariah ini tidak memberatkan
UKM dengan jaminan berupa agunan atau kolateral, karena kontrak yang digunakan
berbentuk kerjasama dan bukan utang-piutang. Yang diperlukan adalah kepercayaan
yang dapat dilihat dari rekomendasi dan kemampuan usaha UKM yang akan didanai.
4.
|
Modal
Ventura
Modal
Ventura amat concern terhadap bisnis mitra. Dalam tataran praktek, modal
ventura menempatkan kelayakan usaha sebagai faktor yang paling dominan dalam
pengambilan keputusan pembiayaan. Suatu prospektus yang ditinjau dari sisi
perbankan tidak bankable, sangat mungkin dapat diupayakan untuk memperoleh
pembiayaan ventura selama usaha itu memang peasable.
Dalam
beberapa kasus, terkadang Perbankan terkesan sama sekali tidak melihat proposal
kelayakan usaha. Asalkan agunan dan persyaratan administratif cukup dan
usahanya tampak berjalan baik, maka aplikasi kredit sudah barang tentu akan
disetujui. Seandainya pun suatu saat ternyata agunannya tidak mencukupi, maka
serta merta nilai kredit akan “disesuaikan” dengan nilai agunan yang ada. Dalam
kasus ini, rencana cashflow usaha, kebutuhan riil pengembangan usaha seperti
yang tercantum dalam proposal tidak lagi menjadi satu hal yang diprioritaskan.
Berbeda dengan modal ventura, bila
ternyata agunan yang disyaratkan tidak mencukupi dengan nilai pengajuan, maka
yang dilakukan adalah mengupayakan penambahan agunan hingga sesuai persyaratan,
atau melakukan review terhadap proposal kelayakan. Tujuannya adalah untuk
mengetahui secara pasti apakah bisnis akan tetap berjalan optimal bila
kapasitasnya dikurangi karena penurunan nilai pengajuan itu Modal ventura lebih
menganggap UKM sebagai mitra. Sehingga ketika suatu saat bisnis mitranya
mengalami kendala atau permasalah, maka berbagai adjustment ataupun toleransi
yang berkaitan dengan berbagai kewajiban mitra sangat mungkin diupayakan secara
bijak. lembaga ventura juga turut bertanggung jawab secara bersama terhadap
kelangsungan usaha pengusaha mitra, atau dikenal dengan istilah pengusaha
pasangan usaha (PPU). Konkritnya adalah lembaga ventura, melalui tenaga
profesionalnya, harus turut memberikan pengawasan, techical assistance, dan
pendampingan (advisory), walaupun mungkin hanya dalam batasan tertentu.
|
Modal Ventura, sebagaimana lembaga keuangan non bank
lainnya, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pengumpulan dana dari masyarakat.
Modal yang diperoleh hanya berasal dari setoran pemegang saham yang rate-nya
relatif tetap (fixed). Hal ini berpengaruh langsung terhadap kebijakan tingkat
suku bunga. Suku bunga menjadi tidak terlalu dipengaruhi oleh fluktuasi tingkat
suku bunga pasar. Karena sifatnya yang fleksibel, lembaga ventura sangat
mungkin menerbitkan berbagai pola atau skim pembiayaan yang market driven.
Selain pola bagi hasil, kita juga sering mengenal istilah obligasi konversi,
leasing, dan lain-lain.
C.
KESIMPULAN
Dengan adanya alternative pembiayaan, maka UKM nantinya akan
memperoleh damapak yang positif, yaitu :
·
Jumlah
UMKM akan semakin banyak karena semakin banyak alternatif sumber permodalan.
·
Pengelolaan
UMKM akan semakin rapi dan modern karena tuntutan standar dari perusahaan yang
terdaftar di bursa efek tentu saja jauh lebih baik.
·
Semakin
pesatnya bisnis UKM, karena akses modal dari perusahaan pembiayaan semakin
mudah.
D.
DAFTAR
PUSTAKA
|
http://bali.bisnis.com/read/20140525/3/45130/ojk-janjikan-regulasi-pembiayaan-umkm-untuk-mulfinance-terbit-agustus-http://multifinanceforum.blogspot.com/2012/12/multifinance-arti-definisi.html
http://tekno.kompas.com/read/2014/01/28/1416490/ojk.imbau.perusahaan.pembiayaan.bersedia.biayai.umkm
0 comments:
Posting Komentar