Minggu, 22 Oktober 2017

MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH

Posted by Rivy at 14.58
A.     JUDUL PENELITIAN
Optimalisasi Pemungutan Retribusi Terminal Di Dinas Perhubungan Dan Infokom,Kabupaten Bantaeng Oleh Sri Hasnaeni Asis.Universitas Hasanuddi,
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Tahun 2013
B.     LATAR BELAKANG
Undang-Undang  No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah adalah salah satu  landasan  yuridis  bagi  pengembangan  otonomi  daerah  di  Indonesia.  Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pengembangan otonomi  pada daerah kabupaten dan  kota  diselenggarakan  dengan  memperhatikan  prinsip-perinsip  demokrasi,  peran serta  masyarakat,  pemerataan  dan  keadilan,  serta  memperhatikan  potensi  dan keaneka-ragaman Daerah. (Mardiasmo 2004 : 8)
Pembiayaan  pemerintah  dalam  melaksanakan  tugas  pemerintahan  dan pembangunan  senantiasa  memerlukan  sumber  penerimaan  yang  dapat  diandalkan. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah  di  Indonesia,  yaitu  mulai  tanggal  1  Januari  2001.  Dengan  adanya  otonomi, daerah  dipacu  untuk  lebih  berkreasi  mencari  sumber  penerimaan  daerah  yang  dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. (Siahaan, 2001)
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 dalam Bab V Pasal 6, mengemukakan
sumber  pendapatan  daerah  terdiri  atas  Pendapatan  Asli  Daerah  selanjutnya  disebut  ( PAD ) yaitu ; 
1.  Pajak daerah
2.  Retribusi daerah 
3.  Hasil pengelohan kekayaan daerah yang dipisahkan 
4.  Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 
Pajak  daerah  diatur  dalam  Undang – Undang  yang  pelaksanaannya  di  daerah diatur  lebih  lanjut  oleh  Peraturan  Daerah  (PERDA).  Dalam  hal  ini,  Undang – Undang No.  34  Tahun  2000  tentang  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah  yang  telah  ditetapkan oleh pemerintah. Dan dibahas lebih lengkap lagi dalam PP Republik Indonesia No. 65 Tahun  2001  tentang  Pajak  Daerah  dan  PP  Republik  Indonesia  No.  66  Tahun  2001 tentang Retribusi Daerah. Berdasarkan  Undang  –  Undang  diatas  dalam  rangka  melaksanakan pembangunan  daerah  Kabupaten  atau  Kota  mengoptimalkan  dan  meningkatkan penerimaan  dari  sumber-sumber  pendapatan  daerahnya  yang  antara  lain  berasal  dari pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah retribusi daerah dalam bentuk  retribusi terminal. 
Retribusi Daerah dalam bentuk Retribusi Terminal termasuk dalam jenis retribusi Jasa Usaha ( Sobirin Malian 2003:36 ), dimana Dinas Perhubungan dan Infokom yang diberikan  kewenangan  khusus  untuk  memungut  dan  mengelola  retribusi  terminal  oleh Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Bantaeng  selalu  berupaya  meningkatkan  pelaksanaan pengelolaan  yang  optimal  dalam  rangka  meningkatkan  pembangunan  ekonomi.  Dinas Perhubungan  dan  Infokom  Kabupaten  Bantaeng  memungut  dan  mengelola  retribusi terminal dalam upaya meningkatkan pembangunan daerahnya. Rertbusi terminal diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng  Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal. 
Retribusi  terminal  merupakan  salah  satu  jenis  Retribusi  Daerah  yang  sangat potensial  dan  diharapkan  dapat  memberikan  kontribusi  pendapatan  daerah.  Apabila penerimaan pendapatan  daerah  maka  pembangunan  tersebut  berarti  membutuhkan biaya yang semakin meningkat pula, dimana biaya ini diperoleh dari pendapatan daerah termasuk  didalamnya  Retribusi  terminal.  Kabupaten  Bantaeng  merupakan  salah  satu daerah dalam wilayah propinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai prospek yang cukup baik  dalam  mengelola  Retribusi  sebagai  salah  satu  sumber  pendapatan  asli  daerah.(Syaripuddin ,2010 :2).
Oleh  karena  semakin  meningkatnya  pembangunan  tersebut  berarti membutuhkan  biaya  yang  semakin  meningkat  pula  dimana  biaya  ini  diperoleh  dari pendapatan daerah termasuk didalamnya Retribusi terminal. Dalam pungutan Retribusi pemerintah  Kabupaten  Bantaeng  tidak  lepas  dari  masalah  yang  merupakan penghambat dalam pemungutan Retribusi tersebut.  Pelaksanaan  pemungutan  retribusi  terminal  di  Kabupaten  Bantaeng  belum terlaksana dengan baik, sehingga pemasukan retribusi terminal di Kabupaten Bantaeng belum memenuhi target seperti yang diharapkan. (Rajamuddin dalam Syaripuddin 2010 : 2 ).
Hal  ini  dapat  dilihat  dari  tabel  target  dan  terealisasi  pendapatan  sebagaimana digambarkan  pada tabel di bawah ini :

Berdasarkan  tabel  diatas  dapat  dilihat  bahwa  dari  tahun  2009 – 2011  realisasi retribusi  terminal  di  Kabupaten  Bantaeng  tidak  pernah  memenuhi  target.    Tetapi  ada tahun  2009  –  2011  realisasi  penerimaanya  meningkat  meskipun  masih  belum memenuhi  target.  Dengan  demikian  perlu  adanya  suatu  komitmen  dari  semua  pihak dari  unsur  pemerintah  maupun  masyarakat  sebagai  wajib  retribusi  dalam  menyikapi bagaimana  melakukan  manajemen  Retribusi  daerah  yang  ada sehingga  betul-betul dapat  memberikan  kontribusi  terhadap  peningkatan  pendapatan  asli  daerah.  Maka dalam  hal  ini  perlu  ditunjang  dengan  pelaksanaan  manajemen  yang  baik,  karena manajemen  dibutuhkan  dimana  saja  orang-orang  bekerja  sama  (organisasi)  unntuk mencapai  suatu  tujuan  bersama  (Handoko  :1984).  Untuk  itu  diperlukan  adanya Manajemen  retribusi  daerah  secara  optimal,  efisien  dan  efektif,  supaya  apa  yang direncanakan bisa tercapai dalam pelaksanaan.   Berdasarkan  latar  belakang  pemikiran  tersebut  maka  penulis    merasa  tertarik untuk mencoba menganalisis lebih jauh dengan judul; “Optimalisasi Peningkatan Retribusi Terminal di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng”.
C.     TINJAUAN PUSTAKA
a.       Konsep Retribusi Daerah
Menurut Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimaksud  dengan retribusi daerah  adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa  atau  pemberian  izin  tertentu  yang  khusus  disediakan  atau  diberikan  oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh daerah. Seperti  halnya  pajak  daerah,  retribusi  daerah  dilaksanakan  berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Peraturan  Pemerintah  Nomor  66 Tahun  2001  tentang  Peraturan  Umum  Retribusi Daerah  dan  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2008  tentang  Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, selanjutnya untuk pelaksanaannya di masing-masing daerah, pungutan  retribusi  daerah  dijabarkan  dalam  bentuk  peraturan  daerah  yang  mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak  semua  jasa  yang diberikan  oleh pemerintah  dapat dipungut retribusinya,  tetapi  hanya  jenis-jenis  jasa  tertentu  yang  menurut  pertimbangan  social-ekonomi  layak dijadikan  sebagai objek  retribusi. Jasa tertentu tersebut  dikelompokkan ke dalam tiga golongan yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu. Penggolongan  jenis  retribusi  ini dimaksudkan  guna  menetapkan  kebijaksanaan umum  tentang  prinsip  dan  sasaran  dalam  penetapan  tarif  retribusi  yang  ditemukan, dimaksudkan juga agar tercipta ketertiban  dalam  penerapannya,  sehingga  dapat  memberikan  kepastian  bagi masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata daerah yang bersangkutan.
1.      Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.      Retribusi Jasa Usaha
Retribusi  Jasa  Usaha  adalah  retribusi  atas  jasa  yang  disediakan  oleh pemerintah daerah dan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta.
3.      Retribusi Perizinan Tertentu
Fungsi  perizinan  dimaksudkan  untuk  mengadakan  pembinaan,  pengaturan. Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 4 ayat 2,
b.      Konsep Retribusi Terminal
Syaripuddin (2010:34) mengemukakan bahwa retribusi terminal adalah retribusi jasa  usaha  yang  dipungut  oleh  Pemerintah  Daerah  kepada  orang  pribadi/badan  yang memakai  jasa  layanan  terminal  yang  menyelenggarakan  angkutan  orang/  barang dengan kendaraan umum. Menurut  Undang-undang    Nomor  28  Tahun  2009  Pasal  130  objek  retribusi terminal adalah pelayanan terminal yang disediakan pemerintah daerah kepada setiap pengguna jasa layanan terminal, berupa :
1.      Pelayanan Parkir Kendaraan Umum
2.      Tempat Kegiatan Usaha
3.      Fasilitas Lainnya di Lingkungan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah
4.      Subjek  retribusi  terminal  adalah  orang  pribadi  atau  badan  yang  menggunakan/menikmati  pelayanan  terminal  dari  Pemerintah  Daerah  dalam  hal  ini adalah seluruh sopir yang memakai jasa usaha terminal meliputi sopir angkut kota dan sopir  bis. 
Retribusi  terminal  merupakan  jenis  retribusi  jasa  usaha. Retribusi  terminal dapat  dikenakan  oleh  pengguna  jasa  layanan  terminal  yang  ada  di  Kabupaten/Desa. Adapun tingkat tarif yang dikenakan retribusi yaitu semua jenis angkutan dikenakan tarif Rp.2000/mobil.
c.       Konsep Pendapatan Asli Daerah
Pengertian  Pendapatan  Asli  Daerah  menurut  Undang-Undang  No, 28  Tahun  2009  yaitu  sumber  keuangan  daerah  yang  digali  dari  wilayah  daerah  yang bersangkutan  yang  terdiri  dari  hasil  pajak  daerah,  hasil  retribusi  daerah,  hasil pengelolaan  kekayaan  daerah  yang  dipisahkan  dan  lain-lain  pendapatan asli  daerah yang sah.
Sebagaimana  diatur  dalam  pasal  157  Undang-Undang  Nomor  32Tahun  2004 tentang pemerintah daerah, sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
1.      Pajak Daerah
2.      Retribusi Daerah
3.      Hasil Pengelolaan Kekayaan yang dipisahkan
4.      Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
D.     METODE PENELITIAN
1.      Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Sugiono (2010) penelitian kualitatif bertujuan untuk mengungkapkan informasi kualitatif sehingga lebih menekankan pada masalah proses dan makna dengan mendeskripsikan sesuatu masalah.  Penelitian  yang  dilakukan bersifat  Deskriptif  yaitu  untuk  mengetahui  atau menggambarkan  kenyataan  dari  kejadian  yang  diteliti  atau  penelitian  yang  dilakukan terhadap  variabel  mandiri  atau  tunggal,  yaitu  tanpa  membuat  perbandingan  atau menghubungkan  dengan  variabel  lain. .
2.      Lokasi Penelitian Penelitian  ini  dilakukan  di  Dinas  Perhubungan  dan Infokom  Kabupaten Bantdaeng.  Hal  ini  didasarkan  karena  instansi  tersebut  diberi  kewenangan  untuk melakukan pemungutan dan mengelola retribusi daerah termasuk retribusi terminal.
3.      Tipe Penelitian
Tipe  penelitian  yang  digunakan  oleh  penulis  dalam  penelitian  ini  adalah Deskriptif,  Terbatas  pada  usaha  mengungkapkan  suatu  masalah  atau  keadaan  atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta dan memberikan gambaran secara obyektif tentang keadaan sebenarnya dari.
4.      Unit Analisis
Unit  analisis  dalam  penelitian  ini  adalah  organisasi.  Penentuan  unit  analisis  ini didasarkan  pada  pertimbangan  obyektif,  untuk  mendeskripsikan  penelitian  mengenai Optimalisasi  Pemungutan  Retribusi  Terminal  di  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom Kabupaten Bantaeng. 
5.      Informan
Informan  dalam penelitian  ini adalah orang  yang  benar-benar tahu  atau  pelaku yang  terlibat  langsung  dengan  permasalahan  penelitian. 
Adapun informan yang dimaksud adalah: Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Infokom  Kabupaten Bantaeng, Kepala Sub. Bagian KeuanganKepala Bidang , Perhubungan Darat Kepala Bidan Sarana dan Prasarana, Kepala Seksi Angkutan Darat, Petugas Pemungut Retribusi Terminal, Pengguna Jasa ( sopir)
6.      Teknik Pengumpulan Data
Untuk  memperoleh  data,  sumber  data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini adalah:
a)      Data Primer.
Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan atau lokasi penelitian. Untuk mendapatkan data primer tersebut, peneliti menggunakan cara:
1)  Wawancara. Peneliti  mengadakan  tanya  jawab  dengan  para  informan  untuk  memperoleh data  mengenai  hal-hal  yang  ada  kaitannya  dengan  masalah  pembahasan  skripsi  ini dalam  hal  melakukan  wawancara  digunakan  pedoman  pertanyaan  yang  disusun berdasarkan kepentingan masalah yang diteliti.
2)  Observasi. Penelitian  dengan  pengamatan  langsung  tentang  bagaimana  proses mungutan retribusi terminal di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng dengan  mengidentifikasi  Optimalisasi  Pemungutan  Retribusi  Terminal  di  Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng.
b)      Data Sekunder:
Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Data-data yang dikumpulkan merupakan data yang mempunyai kesesuaian dan kaitan dengan kebutuhan penelitian yang dilakukan. 
Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dengan cara :
1.  Penelitian Kepustakaan. Penelitian  kepustakaan  merupakan  cara  untuk  mengumpulkan  data  dengan menggunakan  dan  mempelajari  literatur  buku-buku  kepustakaan  yang  ada  untuk mencari  konsepsi-konsepsi  dan  teori-teori  yang  berhubungan  erat  dengan permasalahan.  Studi  kepustakaan  bersumber  pada  laporan-laporan,  dokumen-dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.
2.  Dokumentasi. Dokumentasi  merupakan  cara  yang  digunakan  untuk  mencari  data  mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, skirpsi, buku, surat kabar, majalah.
7.      Teknik Analisis Data
Data  yang  diperoleh  dari  lokasi  baik  data  primer  maupun  data  sekunder, akan disusun dan disajikan serta dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif berupa pemaparan  yang  kemudian  dianalisis  dan  dinarasikan  sesuai  dengan  mekanisme penulisan skripsi.
8.      Fokus Penelitian
Untuk  mempermudah  dan  memperjelas  pemahaman  terhadap  konsep-konsep penting  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini,  maka  dikemukakan  Fokus  Penelitian sebagai berikut :
1.      Retribusi  terminal  merupakan  salah  satu  jenis  retribusi  yang  ada  di  Kabupaten Bantaeng  yang  keberadaannya  dimanfaatkan  oleh  pemerintah  Kabupaten  Bantaeng untuk  meningkatkan  Pendapatan  Asli  Daerah.  dapun  indicator  pada  pemungutan retribusi terminal yaitu 
  Pemungutan  Retribusi  Pada  Terminal  Regional  yaitu  tempat  pemungutan retribusi  terminal  yang  dilakukan  oleh  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  yang ditujukan pada jalur angkutan kota Jeneponto-Bantaeng.
  Pemungutan  Retribusi  Pada  Terminal  Pembantu  yaitu  tempat  pemungutan retribusi  terminal  yang  dilakukan  oleh  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  yang ditujukan pada jalur angkutan kota Bulukumba -Bantaeng
2.      Pengawasan adalah pemantauan di lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan  dan  menjamin  agar  pengelolaan  retribusi  terminal  berjalan  sesuai rencana.Adapun indicator dari fungsi pengawasan tersebut yaitu ;
  Pengawasan  Langsung  (  Direct  Control  )  yaitu  proses  pengawasan  yang dilakukan  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  dengan  cara  mengawasi  secara langsung  proses  pemungutan  retribusi  terminal  pada  tempat  pemungutan retribusi terminal.
  Pengawasan Tidak Langsung ( Indirect Control ) yaitu proses pengawasan yang dilakukan  oleh  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  melalui  laporan-laporan  dari coordinator pemungut retribusi terminal yang diberikan kepada atasan.
E.      PEMBAHASAN
1.      Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Gambaran umum lokasi penelitian  meliputi gambaran umum daerah Kabupaten Bantaeng dan gambaran umum objek penelitian yaitu Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten  Bantaeng    sebagai  pihak  yang  berhubunganlansung  dengan  masyarakat.
a.       Gambaran Umum Kabupaten Bantaeng
Kabupaten  Bantaeng adalah  sebuah kabupaten di provinsiSulawesi  Selatan, Indonesia.  Terletak  dibagian  selatan  provinsiSulawesi  Selatan.
b.      Gambaran Umum Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng
Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  Kabupaten  Bantaeng  setelah  mengalami perubahan  Susunan  Organisasi  dan  tata  kerja  dan  terakhir  berdasarkan  Peraturan Daerah  (  Perda  )  Kabupaten  Bantaeng  No.26  Tahun  2008  Tentang  Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng. Susunan  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  dilengkapi dengan  jabatan  yang  telah  terisi  setelah  mengalami  mutasi  staf  dan  yang  telah memasuki masa pension sebagai berikut
 :
2.      Keadaan Pegawai Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng
Efektif  tidaknya  suatu  organisasi  tetap  tergantung  pada  orang-orang  yang membantu dalam menyukseskan pengelolaan retribusi terminal sehingga mendapatkan hasil yang optimal. Kualitas dan kemampuan dari para pegawai tentunya menjadi  tolak ukur  dalam  pelaksanaan  kerja  yang  optimal  sehingga  mencapai  tujuan  yang  telah direncanakan. 
Jabatan Struktural sebagai berikut:
1.  Eselon II  : 1 Orang
2.  Eselon III : 4 Orang
3.  Eselon IV : 11 Orang
Dan  beberapa  pegawai  yang  mutasi  telah  memasuki  masa  pensiun  yaitu pension 3 orang dan mutasi 1 orang. Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  maka  dapat  dilihat  keadaan  pegawai  pada
Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng sebagai berikut :

Dari  hasil  wawancara  diatas  penulis  menyimpulkan  bahwa  jumlah  tenaga honorer  lebih  banyak  dibanding  pegawai  tetap  karena  mayoritas  tugas  dari  Dinas Perhubungan  dan  Infokom  bekerja  dilapangan,  sedangkan  pada  pengangkatan pegawai  untuk  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  kuotanya  tidak  sesuai dengan  tugas Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng.
        



 








3.      Tempat Pemungutan Retribusi (TPR)
Dinas  Perhubungan  dan Infokom yang diberikan kewenangan khusus untuk memungut dan mengelola retribusi terminal oleh  Pemerintah  Daerah  Kabupaten Bantaeng  selalu  berupaya  meningkatkan pelaksanaan  pengelolaan  yang  optimal  dalam  rangka  meningkatkan  pembangunan ekonomi. Tempat  Pemungutan  Retribusi  Terminal  merupakan  tempat  dimana  para kolektor/ petugas pemungut retribusi terminal melaksanakan tugasnya yaitu memungut retribusi  teminal  .  pengawas  Di  Tempat  Pemungutan  Retribusi  Terminal  ini  tim pengawas atau koordinator bidang  melakukan pengawasan secara langsung. Tempat Pemungutan  Retribusi  terminal  sangat  mempengaruhi  pendapatan  pada  pemungutan retribusi terminal.Baik itu pos utama maupun pos bayangan.


4.      Realisasi Retribusi Terminal
Sejalan  dengan  penelitian  yang  dilakukan  peneliti  terkait  masalah OptimalisasiPemungutan  Retribusi  Terminal  yang  dikelolah  oleh  Dinas  Pehubungan dan  Infokom  Kabupaten  Bantaeng  sebagai  dinas  teknis  telah  berhasil  memberikan sumbangsi  terhadap  PAD  Kabupaten  Bantaeng.  Berikut  peningkatan  jumlah  realisasi retribusi terminal sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 :
Tabel 4.8
5.      Hasil dan Pembahasan
a)      Optimalisasi Pemungutan Retribusi Terminal
Dalam  pelaksanaan  pemungutan  terhadap  retribusi  terminal  di  Kabupaten Bantaeng masih mengalami berbagai hambatan, baik hambatan dari dalam yaitu pihak petugas pemungut retribusi maupun dari luar yakni sopir mobil selaku obyek pungutan tersebut.
Dari hasil wawancara penulis menyimpulkan bahwa saat ini pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Bantaeng belum optimal.Karena dari data realisasi yang ada  dari  tahun  2009  sampai  tahun  2012  tidak  pernah  mencapai  target.  Namun  para petugas  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  telah  berusaha  untuk  memperbaiki  hal-hal yang menjadi penunjang utama optimalnya pemungutan retribusi terminal. Selain  itu  target  penerimaan  retribusi  terminal  yang  merupakan  tolak  ukur realisasi penerimaan tahunan yang harus dicapai dalam realisasi penerimaan retribusi terminal  di  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  Kabupaten  Bantaeng,  yaitu  proses penentuan  target  penerimaan  Retribusi  Terminal yang  ingin  dicapai  dalam  satu  tahunanggaran, yaitu terhitung mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Dalam  hal penetuan  target  penerimaan  retribusi  terminal,  senantiasa  dilakukan  tidak  berdasarkan potensi yang ada. Sehingga hampir setiap tahunnya realisasi retribusi terminal tidak pernah mencapai  target.Belum  tercapainya  target  penerimaan  ini  memunculkan  banyak spekulasi. diantaranya soal lemahnya prediksi potensi penerimaan atau tingginya target yang  ditetapkan  Pemda  Kabupaten  Bantaeng.  Jadi  untuk  penetapan  target  harusnya disesuaikan dengan potensi yang ada, Khususnya pada jumlah angkutan yang ada.
b)      Pengawasan
Pengawasan  dalam  pelaksanaan  pemungutan  retribusi  merupakan  hal  yang  sangat urgen. Tak  dapat  dipungkiri  bahwa  pengawasan  memegang  peranan  penting  sebagai upaya  dalam  meminimalisir  ketimpangan-ketimpangan  dalam  pemungutan  retribusi. Pengawasan  merupakan  proses  pemantauan  yang  dilakukan  sebagai langkah  untuk mengetahui  apakah  kegiatan  pelaksanaan  dilapangan  sesuai  dengan  ketentuan, Dengan  pengawasan  yang  baik  maka  ketimpangan-ketimpangan  yang  dapat mengurangi keberhasilan pemungutan retribusi parker bias diminimalisir. Demikian halnya dengan pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Bantaeng yang  dilakukan  oleh  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  Kabupaten  Bantaeng menghindari  menekan  seminimal  mungkin  terjadinya  penyimpangan-penyimpangan serta  kesalahan  lainnya  yang  mungkin  terjadinya  penyimpangan-penyimpangan  serta kesalahan  lainnya  yang  mungkin  saja  terjadi.  Sebab  dalam  pemungutan  retribusi terminal di Kabupaten Bantaeng tanpa dilakukan pengawasan, maka akan mengalami kesulitan  dalam  mengukur  tingkat  keberhasilan  yang  dilaksanakan  oleh  para  petugas yang melaksanakan pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Bantaeng. Pengawasan  pemungutan  retribusi  terminal  dan  pelaksnaan  perencanaan  di lapangan yaitu baik baik di terminal regional maupun terminal pembantu di Kabupaten Bantaeng dilakukan dalam 2 bentuk yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung dilakukan oleh koordinator pemungutan retribusi terminal dan Tim Pengawas yang  mengawasi  Kantor  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  Kabupaten  Bantaeng.
Adapun  tipe  pengawasan  yang  digunakan  di  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom Kabupaten Bantaeng yaitu :
1)      Pengawasan Langsung. Pengawasan  langsung  dalam  hal  ini  dilakukan  oleh  koordinator  pemungutan retribusi  terminal  dan  Tim  Pengawas  langsung  meninjau  pelaksanaan  pemungutan  di Lapangan.
Dari  hasil  wawancara  diatas  penulis  menyimpulkan  bahwa  para  petugas pemungut  retribusi  dan  para  sopir  mobil  yang  selalu  melakukan  pelanggaran  karena pengawasan  yang  diberikan  belum  efektif,  apalagi  belum  ada  Perda  yang  mengatur tentang  pemberian  sanksi  bagi  para  petugas  dan  para  sopir  yang  melakukan pelanggaran sehingga mereka belum jerah melakukan pelanggaran. Sedangkan hasil obeservasi langsung yang dilakukan oleh penulis menemukan bahwa  setiap  hari  koordinator  pemungutan  retribusi  terminal  datang  setiap  pagi keterminal  regional,  namun  pada  jam  11.00  dia  mengawas  di  terminal  pembantu. Penulis  juga  melihat  terjadi pelanggaran  yang  dilakukan  oleh  sopir  angkutan  daerah Bantaeng-Jeneponto,  namun  yang  penulis  lihat  sopir  yang  melakukan  pelanggaran tersebut diberi karcis dengan tarif normal namun yaitu 2000 rupiah namun yang disetor
sopir tersebut sebanyak 5000 rupiah. Dari  hasil  penjelasan  diatas  penulis  dapat  menyimpulkan  bahwa  ketegasan seorang petugas dalam memungut retribusi terminal harus lebih tegas, agar para objek retribusi terminal tidak selalu melakukan pelanggaran.
2)      Pengawasan Tidak Langsung. Adapun  pengawasan  tidak  langsung  dilakukan  melalui  laporan-laporan  secara tertulis  kepada  atasan,  dimana  dengan  laporan  tertulis  tersebut  dapat  dinilai  sejauh manakah  bawahan  melaksanakan  tugasnya  sebagai  mana  mestinya.
Dari  wawancara  penulis  menyimpulkan  bahwa  untuk  pegawasan  tidak langsung  yakni  dalam  bentuk  laporan  sudah  maksimal,  artinya  pengawasan  tidak langsung  ini  dilakukan  rutin  setiap  hari,setidaknya  pengawasan  tidak  langsung  sudah optimal  karena  sudah  sesuai  dengan  rencana.Sedangkan  untuk  pengawasan  tidak langsung masih ditemukan banyak kendala yang menghambat optimalnya pemungutan retrbusi terminal.
Adapun mekanisme pengawasan ini sebagiamna yang peneliti
lihat dilapangan adalah sebagai berikut :
·        Kegiatan penagihan yang dilakukan oleh petugas pemungut retribusi terminal terhadap wajib retribusi kemudian diberikan kepada koordinator pemungutan retribusi selanjutnya disetor ke Bendara penerimaan.
·        Bendara  penerimaan  kemudian  membuat  laporan  penerimaan  retribusi  terminal kedalam buku pembantu sejenis dan dicatat sebagai penerimaan pada buku kas umum setiap  pemasukan,  kemudian  dijumlahkan  dan  diajukan  kepada  Kepala    untuk ditandatangani dan disahkan. Selanjutnya setiap akhir bulan bendahara menjumlahkan dalam  buku  kas  umum  kemudian  membuat  laporan  realisasi  penerimaan  kemudian disetorkan  ke  Kabid.Keuangan.terakhir  Kabid.  Keuangan  membuat  laporan  realisasi peneriman  untuk  semua  jenis  retribusi  kemudian  disetor  kepada  Kepala  Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng. Dalam  pemungutan  retribusi  terminal  tidak  selamanya  berjalan  dengan lanjar.Khususnya  pada  pemungutan  retribusi  terminal  di  Kabupaten  Bantaeng.
Sesuai dengan  hasil  wawancara  yang  dilakukan  penulis  kepada  Kepala  Dinas  Perhubungan dan  Infokom  bahwa tidak  tercapainya  target  setiap  tahun  pada  pemungutan  retribusi terminal  dikarenakan  karena  adanya  kendala-kendala  yang  menghambat  pencapaian target. Kendala-kendala yang menghambat pencapaian target adalah:
·        Banyak kendaraan yang tidak beroperasi. Banyak  kendaraan  yang  tidak  beroperasi  di  sebabkan  beberapa  faktor  antara lain;  Kendaraan  sudah  tua  ,  tidak  ada  penambahan  angkutan  yang  baru,  penurunan penumpang  karena  bersaing  dengan  kendaraan  roda  dua  (ojek),  banyaknya  mobil rental dan tidak ada peremajaan trayek-trayek baru
·        Kesadaran petugas dan wajib retribusi
Kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam membayar kewajibannya, dan masih adanya  diskriminasi  yang  dilakukan oleh para petugas  membuat  realisasi  penerimaan retribusi terminal Kabupaten Bantaeng tidak sesuai yang direncanakan.
·        Kondisi Sarana dan Prasarana
Kondisi  sarana  dan  prasarana  di  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  Kabupaten Bantaeng khususnya jalan masuk menuju terminal regional masih belum memadai.Dan tempat  pemungutan  retribusi  terminal  (TPR)  di  Kabupaten  Bantaeng  ada  2  yaitu terminal regional dan terminal pembantu.
c)      Upaya Peningkatan Pemungutan Retribusi Terminal
Ukuran  keberhasilan  pada  realisasi  pendapatan  Retribusi  Terminaal tersebut dapat  dilihat  dari  realisasi  pencapaian  target  dan  tingkat  kenaikan  pendapatan  dari penerimaan  Retribusi  Terminal,  dengan  banyaknya  faktor  yang  mempengaruhi penerimaan  Retribusi  Terminal,  maka  tercapainya  target  penerimaan  Retribusi  akan ditentukan oleh sejauhmana usaha yang dilakukan pemerintah daerah itu dengan cara intensif dan baik, maka apa yang diharapkan dapt terwujud .  Sebaliknya  apabila  tidak  dilakukan  secara  intensif  atau  kurang  mendapatkan perhatian  dalam  mengelola  faktor-faktor  yang  mempengaruhinya  tersebut,  maka penerimaan Retribusi terminal tidak akan tercapainya sebagaimana yang diharapkan. Pemungutan  retribusi  terminal  di  Kabupaten  Bantaeng  belum  Optimal.  Oleh karena  itu  sangat  diperlukan  upaya-upaya  pemerintah  dalam  meningkatkan pemungutan  retribusi  termibal.  Yaitu  memperbaiki  hal-hal  yang  menjadi  penghambat tidak optimalnya pemungutan.
Untuk  mengatasi hambatan-hambatan  tersebut  di  atas,  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  Kabupaten Bantaeng  telah melakukan upaya - upaya sebagai berikut :
1)      Sosialisasi. Untuk  menumbuhkan  kesadaran  masyarakat atau  wajib  retribusi  terminal tentang pentingnya membayar retribusi, maka Dinas Perhubungan dan Infokom Kab. Bantaeng telah  mengadakan  sosialisasi Peraturan  Daerah  tentang  Retribusi Retribusi  Terminal. Yakni  melalui  penyuluhan penyuluhan secara  langsung  dan  tidak  langsung  kepada wajib  retribusi. Dengan  penyuluhan  ini diharapkan  masyarakat  mengerti  tentang  hak dan kewajiban sebagai wajib retribusi.
2)      Peningkatan Pengawasan. Agar dalam melaksanakan pemungutan retribusi terminal dapat  berjalan  dengan  baik, Dinas Perhubungan  dan  Infokom telah  melaksanakan  pengawasan  secara  langsung terhadap  pelaksanaan  retribusi  terminal  di  masing-masing  TPR.  Dengan  demikian diharapkan  para  petugas pungut  melaksanakan  tugasnya  dengan  baik  dan  tidak  ada lagi kebocoran dalam pelaksanaan retribusi terminal.
3)      Perda tentang keberadaan mobil rental. Kepala  Dinas  Perhubungan  dan  Infokom  Kabupaten  Bantaeng  berharap  agar pemberlakuan mengenai keberadaan mobil rental. Karena mobil merupakan salah satu faktor penghambat tidak tercapainya target pemungutan retribusi terminal.
4)      Memperbaiki dan Meningkatkan Sarana Dan Prasarana
Agar  para wajib  retribusi merasa  nyaman  diperlukan  adanya sarana  dan prasarana yang memadai. Terhadap kondisi jalan yang kurang memadai, Dinas Perhubungan dan Infokom telah  berusaha meningkatkan  sarana  dan  prasarana  pasar  tersebut  dengan memperbaiki jalan  yang  rusak  khususnya  jalan  menuju  terminal  regional. 
F.      KESIMPULAN DAN SARAN
a.       Kesimpulan
Berdasarkan  hasil  pembahasan  pada  bab  sebelumnya,  maka  dapat  disimpulkan bahwa  pengelolaan  retribusi  terminal  di  Kabupaten  Bantaeng  belum  optimal.  Karena pengelolaan retribusi terminal dapat dikatakan optimal apabila target yang ditentukan sudah tercapai. Adapun hal-hal yang mrenjadi factor penghambat tercapainya target yaitu :
a)      Kurangnya pengawasan terhadap pemungutan retribusi terminal di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng.
b)      Banyaknya mobil rental dan tidak adanya peraturan daerah tentang keberadaan mobil rental.
c)      Kondisi sarana dan prasarana yang kurang memadai.
d)      Kurangnya kesadaran wajib retribusi.
b.      Saran
1)      Meningkatkan  pengawasan  terhadap  petugas  pemungut  dan  objek  retribusi.  Hal  ini, dapat  dilakukan  melalui  pemberian  sangksi  yang  sebanding  dengan perbuatan  yang dilakukan  aparat  dan  objek  retribusi  jika  membuat  kesalahan.  Kepada  para  tim pengawas atau koordiator yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, sebaiknya terjun  langsung  ke  lapangan  untuk  memantau  dan  meminimalisir  kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam penerimaan Retribusi terminal
2)      Perda  tentang  Mobil  Rental.  Dalam  hal  ini,  factor  penyebab  tidak  tercapainya pemungutan  retribusi  terminal  adalah  semakin  banyaknya  mobil  rental  dan  tidak dikenakan  retribusi.  Oleh  karena  itu  perlu  adanya  peraturan  daerah  yang  mengatur tentang keberadaan mobil rental artinya mobil rental juga harus dikenakan retribusi.

3)      Perbaikan  sarana  dan  prasarana.  Perbaikan  jalan  menuju  terminal  regional  harus diperbaiki secepatnya. Ini juga merupakan salah satu factor penyebab tidak tercapainya retribusi terminal.

0 comments:

Posting Komentar

 

BLUE BUTTERFLY Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting