Kamis, 30 Mei 2013

Posted by Rivy at 11.17

CONTOH KASUS PERSAINGAN SEMPURNA DAN MONOPOLI
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
1.      Terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli.
2.      Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar.
3.      Menghasilkan barang serupa
4.      Terdapat banyak perusahaan di pasar
5.      Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar


Pasar Monopoli mempunyai karakteristik atau ciri – ciri sebagai berikut :
1.      Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2.      Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3.      Produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4.      Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
5.      Promosi iklan kurang diperlukan


Kasus Pasar Persaingan Sempurna
Kasus 1
Kenaikan  harga daging
Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa minggu terakhir,kenaikan harga daging sapi melonjak sekitar Rp 90.000,00/kg – Rp 100.000,00/kg terutama diwilayah Jakarta. Hal tersebut menyebabkan para pedagang mogok berjualan. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Bungaran Saragih menilai fenomena kenaikan harga daging sapi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini merupakan dampak dari terbatasnya suplai daging. Menurut Bungaran, hal ini erat kaitannya dengan pembatasan kuota impor daging sapi dan minimnya produksi dalam negeri. Sikap mogok jualan ini diakui Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Daging Sapi Seluruh Indonesia (Apdasi) Jawa Barat, Dadang Iskandar karena harga yang sulit untuk dijangkau. Selain itu, pasokan daging sapi potong di rumah potong hewan (RPH) pun semakin menipis. Maka wajar jika dibeberapa pasar tradisional, jarang ditemukan penjual daging sapi potong yang menjajakan dagangannya. Sementara itu, pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia mencurigai ada yang memanfaatkan momentum dengan menaikkan harga daging sapi. Kenaikan harga daging menjelang akhir tahun ini dinilai tidak wajar karena harga di beberapa negara lain lebih murah daripada harga daging di Indonesia. Dari contoh kasus di atas, penjualan daging termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil. 2. Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.3. Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal ini peternak sapi yang menyalurkan daging sapi.4. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga daging sapi melalui informasi dari media. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi daging sapi dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.

Kasus 2
Produsen tahu tempe dan kenaikan harga kedelai
Pusat Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Puskopti) Jateng mendesak pemerintah segera merealisasikan pelimpahan kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengendalikan harga empat komoditas. Beras, gula, jagung, dan kedelai. Realisasi pelimpahan itu sangat penting guna mengendalikan harga kedelai, salah satu komoditas yang saat ini memicu isu hangat, agar tidak terus melonjak tinggi. "Kabarnya saat ini, keputusannya masih menjadi evaluasi tim yang dibentuk pemerintah. Kami berharap agar secepatnya direalisasikan," ujar Sekretaris Puskopti Jateng Rifai, Selasa (4/9). Dikatakan, prediksi Bank Investasi Goldman Sachs tanggal 10 Aguistus lalu, harga komoditas kedelai masih akan melambung tinggi. Diprediksi harga kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di tingkat distributor. Harga normal di kisaran Rp 5.000 - Rp 6.000.Ketua Puskopti Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan, melambungnya harga kedelai akan menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam rapat kerja Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) tahun ini.
Dari contoh kasus di atas, produsen tahu tempe termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil. 2. Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.3. Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal ini produsen tahu tempe dan penjual kedelai .4. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga kedelai melalui informasi dari media dan meningkatnya harga tahu dan tempe. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi tahu dan tempe dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.

Kasus Pasar Monopoli
Kasus 1 (Di Indonesia)
Monopoli Carrefour
Seiring dengan perkembangan, persaingan usaha , khususnya pada bidang ritel diantara pelaku usaha semakin keras. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan hadirnya undang-undang tersebut dan lembaga yang mengawasi pelaksanaannya, yaitu KPPU, diharapkan para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.
Di dalam kenyataan yang terjadi, penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh  pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya  dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over  adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over  sendiri memiliki 2 ungkapan , 1.Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

Kasus 2 (di Dunia)
Monopoli Google
Federal Trade Commission (FTC) telah menyewa seorang pengacara berpengalaman untuk membantu pimpinan penyelidikan dugaan monopoli atau anti trust yang dilakukan Google atas dominasinya di iklan pencarian internet. Bet Wilkinson mitra Paul, Weiss, Rifkind, Wharton & Garrison LLP dan mantan jaksa Departemen Kehakiman telah mendorong untuk untuk menyelidiki kasus Google. Namun, juru bicara Google mengomentari tentang informasi tersebut. Tahun lalu, komisi ini melakukan investigasi apakah Google memanipulasi hasil pencarian web untuk pengguna langsung kebeberapa website layanannya. Google telah menghadapi beberapa permasalahan monopoli dalam beberapa tahun terakhir. Para pesaing Google yang menangani sekira dua dari setiap tiga pencarian web di AS menyatakan perusahaan asal California tersebut menggunakan posisi dominannya untuk mempromosikan produk lain, seperti peta, perjalanan dan belanja.
Dengan pangsa pasar hingga 70 persen di AS, 75 persen pencarian iklan dan 95 persen pencarian mobile, tidak heran Google mendapat tuntutan monopoli. Namun monopoli versi Google di hukum AS tidak melanggar hukum. Pemerintah harus bisa membuktikan tuduhan bahwa Google menggunakan kekuatan monopoli dengan cara yang tidak kompetitif untuk mengambil pangsa pasar. Ini lah yang sulit. Dalam kasus Google, perusahaan ini termasuk dalam katagori ‘natural monopoly’ atau sebuah kondisi dimana biaya teknologi yang digunakan untuk produksi amat efisien dan terkonsentrasi pada satu bentuk. Sehingga  dalam beberapa kasus, perusahaan yang melakukan hal tersebut menikmati posisinya sebagai penguasa pasar. Google bisa dikatagorikan sebagai monopoli alamiah karena memiliki model ekonomi yang unik. Semakin banyak prang melakukan pencarian di internet, makin banyak data yang terkumpul dan membuat alogaritmanya menghasilkan data yang jauh lebih baik dan lebih akurat. Semakin banyak orang menggunakan Google, nilai jual Google untuk para pengiklan juga makin banyak. Jadi baik dari sisi konsumen maupun pengiklan berada dalam titik seimbang
Dan karena kebanyakan produk Google ditawarkan dalam bentuk gratis, maka sulit untuk mengatakan bahwa Google merugikan konsumennya karena monopoli yang dilakukannya. Namun faktor tersebut bukan satu-satunya faktor yang dipertimbangkan dalam praktek monopoli. Jika Google dinilai melakukan sesuatu yang bisa mengeluarkan salah satu saingannya dari pasar dan terbukti mengurangi kompetitor dan pilihan bagi konsumen, maka Google bisa dinyatakan melakukan praktek monopoli.
Pertanyaan utama dalam sidang para Senator tersebut adalah apakah Google memanfaatkan dominasinya dalam mempromosikan produk mereka dan mendepak kompetitor lain. Apakah Google Places  membuat Yelp merugi? atau apakah Google Product Search menghancurkan NextTag?. Jawabannya memang iya. Dalam kasus Yelp, seperti yang dituturkan CEO Yelp Jeremy Stoppelman dalam sidang, Google menggunakan cuplikan dari review Yelp untuk membangun Google Places. Yelp memprotes, namun Google berkata bahwa jika Yelp tidak suka maka Google bisa memblokade hasil pencarian Yelp di pencarian Google. Tentu ini pilihan yang sulit sebab 75 persen trafik Yelp berasal dari Google. Hal seperti ini juga yang terjadi dalam Google Finance.  Jika dilihat dari faktor tersebut, maka Google jelas melakukan praktek monopoli. Namun Google menampik tuduhan dengan berkata bahwa hak bagi setiap perusahaan yang mau mempromosikan produk barunya.
Namun meskipun Google membuat beberapa kompetitor keluar dari pasar, bukan berarti Google merusak pasar. Bagaimana pun Google selalu mengganti alogaritmanya, jadi jika ada situs yang tiba-tiba trafiknya naik atau pun turun, itu merupakan hasil alamiah, bukan sesuatu yang Google buat. 
Mencoba membuktikan siapa yang menyediakan layanan lebih baik—dalam hal ini Google atau Yelp—merupakan hal yang sangat subjektif. Selama Google dapat membuktikan bahwa mereka mencoba menyediakan hasil terbaik untuk konsumen, maka akan sangat sulit bagi Senat untuk membuktikan tuduhan monopoli. Meskipun misalnya Google mempergunakan kekuatan monopolinya, maka akan sulit mencari formula untuk mengurangi dominsi Google dan meningkatkan kompetisi pasar. 

Kasus 3
Monopoli Apple terhadap harga E-book
Pada Agustus 2011, gugatan class action ditujukan pada Apple dan sejumlah penerbit karena dianggap mempermainkah harga ebook secara ilegal.. Yakni, CBS Corp., Lagardere SCA, Hachette Book Group, Pearson Plc., Penguin Group,  Macmillan, dan HarperCollins Publishers Inc., anak perusahaan News Corp. Para penerbit ini mendistribusikan buku elektroniknya (e-book) melalui jaringan Apple, yang dikelola iTune. Melalui kerja sama yang terjadi sejak tahun 2010 ini, Apple langsung memangkas hasil penjualan sebesar 30 persen.Dan kini setelah beberapa bulan berselang, kasus tersebut masih berlanjut, yang artinya Apple harus berhadapan dengan pihak pemerintah dengan tuduhan bekerjasama dengan beberapa penerbit untuk menaikkan harga ebook populer yang tentu saja dianggap merugikan konsumen. Pihak Apple dengan tegas tidak ingin berdamai pada kasus ini dan ingin menyelesaikan melalui jalur hukum.
Dua dari lima penerbit tergugat, Macmillan dan Penguin Group, juga melakukan langkah sama seperti yang dilakukan Apple pada saat sesi dengar pendapat di kantor divisi anti-monopoli perdagangan Departemen Hukum Amerika.
Lembaga berwenang di Amerika dan Eropa sedang melakukan investigasi atas dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan Apple beserta mitranya itu. Seorang sumber yang mengetahui kasus ini,seperti dikutip Reuters, menuturkan materi yang diselidiki adalah dugaan penggunaan harga tetap (fixed price), menjegal pesaing, dan merugikan konsumen. Sebelumnya pemerintah Amerika telah menentukan harga tetap untuk ebook pada 2010 saat iPad 1 rilis. Harga ebook kemudian terus melonjak rata-rata $2 - $3 tiap 3 hari di awal 2010. Dalam kasus ini, sebenarnya dipicu oleh model penetapan harga semena-mena oleh sejumlah penerbit. Apple sebagai 'distributor' ikut terseret.

0 comments:

Posting Komentar

 

BLUE BUTTERFLY Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting