CONTOH KASUS
PERSAINGAN SEMPURNA DAN MONOPOLI
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna
1. Terdiri dari banyak penjual
dan banyak pembeli.
2. Setiap perusahaan mudah
keluar atau masuk pasar.
3. Menghasilkan barang serupa
4. Terdapat banyak perusahaan
di pasar
5. Pembeli mempunyai
pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pasar Monopoli
mempunyai karakteristik atau ciri – ciri sebagai berikut :
1.
Hanya ada satu produsen
yang menguasai penawaran;
2.
Tidak ada barang
substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3.
Produsen memiliki
kekuatan menentukan harga; dan
4.
Tidak ada pengusaha
lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan
perusahaan.
5.
Promosi iklan kurang diperlukan
Kasus Pasar
Persaingan Sempurna
Kasus 1
Kenaikan harga daging
Sebagaimana
kita ketahui bahwa beberapa minggu terakhir,kenaikan harga daging sapi melonjak
sekitar Rp 90.000,00/kg – Rp 100.000,00/kg terutama diwilayah Jakarta. Hal
tersebut menyebabkan para pedagang mogok berjualan. Mantan
Menteri Pertanian (Mentan) Bungaran Saragih menilai fenomena kenaikan harga daging
sapi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini merupakan dampak dari
terbatasnya suplai daging. Menurut Bungaran, hal ini erat kaitannya dengan
pembatasan kuota impor daging sapi dan minimnya produksi dalam negeri. Sikap
mogok jualan ini diakui Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Daging Sapi
Seluruh Indonesia (Apdasi) Jawa Barat, Dadang Iskandar karena harga yang sulit
untuk dijangkau. Selain itu, pasokan daging sapi potong di rumah potong hewan
(RPH) pun semakin menipis. Maka wajar jika dibeberapa pasar tradisional, jarang
ditemukan penjual daging sapi potong yang menjajakan dagangannya. Sementara itu, pedagang yang
tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia mencurigai ada yang
memanfaatkan momentum dengan menaikkan harga daging sapi. Kenaikan harga daging
menjelang akhir tahun ini dinilai tidak wajar karena harga di beberapa negara
lain lebih murah daripada harga daging di Indonesia. Dari contoh kasus di atas,
penjualan daging termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia
(APDI), setiap perusahaan mudah
keluar atau masuk pasar.
Contohnya pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi
pasar benar-benar stabil. 2. Menghasilkan barang serupa,karena
tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.3. Terdapat banyak perusahaan di pasar
dalam
hal ini peternak sapi yang menyalurkan daging sapi.4. Pembeli mempunyai
pengetahuan yang sempurna mengenai pasar.
Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya
kenaikan harga daging sapi melalui informasi dari media. Sehingga, mereka
cenderung mengurangi konsumsi daging sapi dan kurangnya permintaan pasar.
Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan
pendapatan mereka relatif sama.
Kasus
2
Produsen tahu tempe dan
kenaikan harga kedelai
Pusat Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia
(Puskopti) Jateng mendesak pemerintah segera merealisasikan pelimpahan
kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengendalikan harga empat
komoditas. Beras, gula, jagung, dan kedelai. Realisasi pelimpahan itu sangat
penting guna mengendalikan harga kedelai, salah satu komoditas yang saat ini
memicu isu hangat, agar tidak terus melonjak tinggi. "Kabarnya saat ini,
keputusannya masih menjadi evaluasi tim yang dibentuk pemerintah. Kami berharap
agar secepatnya direalisasikan," ujar Sekretaris Puskopti Jateng Rifai,
Selasa (4/9). Dikatakan, prediksi Bank Investasi Goldman Sachs tanggal 10
Aguistus lalu, harga komoditas kedelai masih akan melambung tinggi. Diprediksi
harga kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di
tingkat distributor. Harga normal di kisaran Rp 5.000 - Rp 6.000.Ketua Puskopti
Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan, melambungnya harga kedelai akan
menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam rapat kerja Gabungan
Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) tahun ini.
Dari contoh kasus di atas, produsen
tahu tempe termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo),
setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
pasar. Contohnya pedagang
dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar
stabil. 2. Menghasilkan barang serupa,karena
tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.3. Terdapat banyak perusahaan di pasar
dalam
hal ini produsen tahu tempe dan penjual kedelai .4. Pembeli mempunyai
pengetahuan yang sempurna mengenai pasar.
Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya
kenaikan harga kedelai melalui informasi dari media dan meningkatnya harga tahu
dan tempe. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi tahu dan tempe dan
kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi
berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.
Kasus Pasar Monopoli
Kasus 1 (Di Indonesia)
Monopoli Carrefour
Seiring dengan perkembangan, persaingan usaha , khususnya pada bidang ritel
diantara pelaku usaha semakin keras. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah dan
DPR menerbitkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Antimonopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan hadirnya undang-undang tersebut dan
lembaga yang mengawasi pelaksanaannya, yaitu KPPU, diharapkan para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi
dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.
Di dalam kenyataan yang terjadi, penegakan hukum UU praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut
”dimanfaatkan” oleh pihak CARREFOUR Indonesia
untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk.
Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime
Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke
KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas
yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang
tidak sehat. Kasus
PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu
aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau
akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya
saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di
akuisisi.
Akuisisi biasanya menjadi
salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam
bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah acquisition atau take
over . pengertian acquisition atau take
over adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian
perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over sendiri
memiliki 2 ungkapan , 1.Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile
take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan
tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november
2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No.
5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk
melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat
ketentuan terkait dengan posisi dominan.
Majelis Komisi menyebutkan
berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa
pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi
Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%.
sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi
dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut
Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada
para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga
pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca
akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok
meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya
menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di
Carrefour cukup signifikan.
Kasus 2 (di Dunia)
Monopoli Google
Federal Trade Commission (FTC) telah
menyewa seorang pengacara berpengalaman untuk membantu pimpinan penyelidikan
dugaan monopoli atau anti trust yang dilakukan Google atas dominasinya
di iklan pencarian internet. Bet Wilkinson mitra Paul, Weiss, Rifkind, Wharton &
Garrison LLP dan mantan jaksa Departemen Kehakiman telah mendorong untuk untuk
menyelidiki kasus Google. Namun, juru bicara Google mengomentari tentang
informasi tersebut. Tahun lalu, komisi ini melakukan investigasi apakah Google
memanipulasi hasil pencarian web untuk
pengguna langsung kebeberapa website layanannya.
Google telah menghadapi beberapa permasalahan monopoli dalam beberapa tahun
terakhir. Para pesaing Google yang
menangani sekira dua dari setiap tiga pencarian web di AS
menyatakan perusahaan asal California tersebut menggunakan posisi dominannya
untuk mempromosikan produk lain, seperti peta, perjalanan dan belanja.
Dengan pangsa pasar hingga 70 persen
di AS, 75 persen pencarian iklan dan 95 persen pencarian mobile, tidak heran
Google mendapat tuntutan monopoli. Namun monopoli versi Google di hukum AS
tidak melanggar hukum. Pemerintah harus bisa membuktikan tuduhan bahwa Google
menggunakan kekuatan monopoli dengan cara yang tidak kompetitif untuk mengambil
pangsa pasar. Ini lah yang sulit. Dalam kasus Google, perusahaan ini termasuk
dalam katagori ‘natural monopoly’ atau sebuah kondisi dimana biaya teknologi
yang digunakan untuk produksi amat efisien dan terkonsentrasi pada satu bentuk.
Sehingga dalam beberapa kasus, perusahaan yang melakukan hal tersebut
menikmati posisinya sebagai penguasa pasar. Google bisa dikatagorikan sebagai
monopoli alamiah karena memiliki model ekonomi yang unik. Semakin banyak prang
melakukan pencarian di internet, makin banyak data yang terkumpul dan membuat
alogaritmanya menghasilkan data yang jauh lebih baik dan lebih akurat. Semakin
banyak orang menggunakan Google, nilai jual Google untuk para pengiklan juga
makin banyak. Jadi baik dari sisi konsumen maupun pengiklan berada dalam titik
seimbang
Dan karena kebanyakan produk Google
ditawarkan dalam bentuk gratis, maka sulit untuk mengatakan bahwa Google
merugikan konsumennya karena monopoli yang dilakukannya. Namun faktor tersebut
bukan satu-satunya faktor yang dipertimbangkan dalam praktek monopoli. Jika
Google dinilai melakukan sesuatu yang bisa mengeluarkan salah satu saingannya
dari pasar dan terbukti mengurangi kompetitor dan pilihan bagi konsumen, maka
Google bisa dinyatakan melakukan praktek monopoli.
Pertanyaan utama dalam sidang para
Senator tersebut adalah apakah Google memanfaatkan dominasinya dalam
mempromosikan produk mereka dan mendepak kompetitor lain. Apakah Google
Places membuat Yelp merugi? atau apakah Google Product Search
menghancurkan NextTag?. Jawabannya memang iya. Dalam kasus Yelp, seperti yang
dituturkan CEO Yelp Jeremy Stoppelman dalam sidang, Google menggunakan cuplikan
dari review Yelp untuk membangun Google Places. Yelp memprotes, namun Google
berkata bahwa jika Yelp tidak suka maka Google bisa memblokade hasil pencarian
Yelp di pencarian Google. Tentu ini pilihan yang sulit sebab 75 persen trafik
Yelp berasal dari Google. Hal seperti ini juga yang terjadi dalam Google
Finance. Jika dilihat dari faktor tersebut, maka Google jelas melakukan
praktek monopoli. Namun Google menampik tuduhan dengan berkata bahwa hak bagi
setiap perusahaan yang mau mempromosikan produk barunya.
Namun meskipun Google membuat
beberapa kompetitor keluar dari pasar, bukan berarti Google merusak pasar.
Bagaimana pun Google selalu mengganti alogaritmanya, jadi jika ada situs yang
tiba-tiba trafiknya naik atau pun turun, itu merupakan hasil alamiah, bukan
sesuatu yang Google buat.
Mencoba membuktikan siapa yang
menyediakan layanan lebih baik—dalam hal ini Google atau Yelp—merupakan hal
yang sangat subjektif. Selama Google dapat membuktikan bahwa mereka mencoba
menyediakan hasil terbaik untuk konsumen, maka akan sangat sulit bagi Senat
untuk membuktikan tuduhan monopoli. Meskipun misalnya Google mempergunakan
kekuatan monopolinya, maka akan sulit mencari formula untuk mengurangi dominsi
Google dan meningkatkan kompetisi pasar.
Kasus
3
Monopoli Apple terhadap
harga E-book
Pada
Agustus 2011, gugatan class action ditujukan pada Apple dan sejumlah penerbit
karena dianggap mempermainkah
harga ebook secara ilegal.. Yakni, CBS Corp., Lagardere SCA, Hachette Book
Group, Pearson Plc., Penguin Group, Macmillan, dan HarperCollins
Publishers Inc., anak perusahaan News Corp. Para penerbit ini mendistribusikan
buku elektroniknya (e-book) melalui jaringan Apple, yang dikelola
iTune. Melalui kerja sama yang terjadi sejak tahun 2010 ini, Apple langsung
memangkas hasil penjualan sebesar 30 persen.Dan kini setelah beberapa bulan
berselang, kasus tersebut masih berlanjut, yang artinya Apple harus berhadapan
dengan pihak pemerintah dengan tuduhan bekerjasama dengan beberapa penerbit
untuk menaikkan harga ebook populer yang tentu saja dianggap merugikan
konsumen. Pihak Apple dengan tegas tidak ingin berdamai pada kasus ini dan
ingin menyelesaikan melalui jalur hukum.
Dua
dari lima penerbit tergugat, Macmillan dan Penguin Group, juga melakukan
langkah sama seperti yang dilakukan Apple pada saat sesi dengar pendapat di
kantor divisi anti-monopoli perdagangan Departemen Hukum Amerika.
Lembaga
berwenang di Amerika dan Eropa sedang melakukan investigasi atas dugaan praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan Apple beserta mitranya itu.
Seorang sumber yang mengetahui kasus ini,seperti
dikutip Reuters, menuturkan materi yang diselidiki adalah dugaan penggunaan
harga tetap (fixed price), menjegal pesaing, dan merugikan konsumen. Sebelumnya
pemerintah Amerika telah menentukan harga tetap untuk ebook pada 2010 saat iPad
1 rilis. Harga ebook kemudian terus melonjak rata-rata $2 - $3 tiap 3 hari di
awal 2010. Dalam kasus ini, sebenarnya dipicu oleh model penetapan harga
semena-mena oleh sejumlah penerbit. Apple sebagai 'distributor' ikut terseret.
0 comments:
Posting Komentar