Minggu, 26 Mei 2013

Posted by Rivy at 21.49

HUKUM BISNIS PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

A.    LATAR BELAKANG
Selama ini perseroan terbatas telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Persseroan Terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari colonial. Namun, dalam perkembangannya ketentuan undang-undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi yang sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Disamping itu, meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan perkembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk itu, pemerintah mensahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diakomodasi dari berbagai ketentuan perseroan baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan, penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan, di dalam undan-undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaanya.
B.     PERUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah “ bagaimana Hukum Bisnis dalam Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

C.     TUJUAN DAN MAKSUD
1.      Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum bisnis pendirian Perseroan Terbatas (PT)


2.      Maksud
Adapun maksud dari pembuatan makalah ini adalah sebagai tugas nilai terstruktur yang harus dikumpulkan.
D.    MANFAAT
1.      Bagi mahasiswa
Makalah ini dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa lain, dan sebagai bahan mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis.
2.      Bagi dosen
Makalah ini dijadikan bahan ajaran dan mengetahui batas kemampuan mahasiswa dalam memahami mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis.
E.     PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT), dulu disebut juga naamloze vennootschaap (nv), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD). Menurut UU No. 40 tahun 2007 perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, perseroan terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan. Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt 2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya (terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717. Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait. Peraturan Pelaksanaan (PP dst.)
2.      MODAL PERSEROAN TERBATAS
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
a.       Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar  paling sedikit Rp 50 juta (Ps 32 ayat (1) dan (2) UUPT No. 40/2007). Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Ps 33 ayat (1) UUPT.
b.      Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan. Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan pengeluaran saham lebih lanjut untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Bentuk setoran modal saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Ps. 34 ayat (1) UUPT 40/2007). 
c.       Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
3.      KLASIFIKASI SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS
Saham adalah bukti telah dilakukan penyetoran penuh modal yang diambil bagian oleh para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Saham dalam Perseroan Terbatas tersebut dikelompokan berdasarkan karateristik yang sama, yang disebut klasifikasi saham. Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan, Anggaran Dasar Perseroan menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham.
a.       Saham Biasa
Berdasarkan Pasal 53 ayat (3) UUPT, setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama, jika terdapat lebih dari satu klasifikasi saham maka Anggaran Dasar menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham biasa. Saham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
b.      Hak Suara
Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain.Klasifikasi saham yang dimaksud pada Pasal 53 ayat (3) UUPT tersebut, antara lain:
1.      saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
2.      saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
3.      saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
4.      saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atass pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif;
5.       saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Bermacam-macam klasifikasi saham tidak selalu menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri, terpisah satu sama lain, tetapi dapat merupakan gabungan dari 2 (dua) klasifikasi saham atau lebih. Pertanggungjawaban pribadi Pemegang Saham (Ps 3 UUPT 40/2007) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku apabila:
1)      persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
2)      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
3)      pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
4)      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
4.      UNSUR-UNSUR PT
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
a.       Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
b.      Didirikan atas dasar perjanjian;
c.       Melakukan kegiatan usaha;
d.      Modalnya terbagi saham-saham;
e.       Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dlm UUPT serta perat. Pelaksanaannya.

5.      ORGAN PT
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
a.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
b.      Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (UU No 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 5). Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen. Direksi diangkat oleh RUPS,yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hak dan tidak pernah dinyatakan pailit/dihukum karena merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan. Hak Direksi adalah :
1)      Hak utk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
2)      Hak utk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain.
3)      Hak utk mengajukan usul kpd Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dg persetujuan RUPS.
4)      Hak utk membela diri dlm forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan utk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
5)      Hak utk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.
Berakhirnya masa tugas direksi apabila
1)      Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte Pendirian.
2)      Jika diberhentikan sementara waktu sebelum berakhir masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dlm jangka waktu 30 hrs diadakan RUPS utk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum batal.
3)      Dalam kondisi tertentu Komisaris dapat bertindak sebagai pengurus perseoan.
c.       Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi(UU No 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6). Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berakhirnya masa tugas dewan komisaris yaitu :
1)      Masa tugas Komisaris ditetapkan dlm AD/Akte Pendirian
2)      Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS

6.      BENTUK PT
a)      PT terbuka (public)
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. UU No. 40 tahun 2007 pasal 1 ayat 7 dan 8, perseroan terbuka adalah Perseroan Publik atau perseroan yang melakukan pengawasan umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
b)      PT tertutup (private)
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c)      PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
7.      KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PT
1.      Kelebihan PT
a.       Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
b.      Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
c.       Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
2.      Kelemahan PT
a.       PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
b.      Pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
c.       Biaya pembentukannya relatif tinggi.
d.      Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
8.      DASAR HUKUM PEMBENTUKAN  PT
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri. Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan. Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2.      Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3.      Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT)
·         Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·         Copy KK penanggung jawab / Direktur
·         Nomor NPWP Penanggung jawab
·         Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 2 lbr berwarna
·         Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan berikut bukti lunasnya
·         Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·         Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta
·         Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
·         Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
1.      Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3.      NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4.      Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
5.      SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6.      TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72. Dokumen yang didapat setelah pembuatan PT selesai:
1.      Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
2.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.      SK Pengesahan dari Menkumham
5.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.      TDP (Tanda Daftar Perusahaan)





DAFTAR PUSTAKA

Pramono, Nindyo (2001), Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal Di Indonesia, Bandung, PT CITRA ADITYA BAKTI
Sinar grafika (2007), Undang-Undang Perseroan Terbatas; UU No 40 tahun 2007, Jakarta; Sinar Grafika















0 comments:

Posting Komentar

 

BLUE BUTTERFLY Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting