HUKUM
BISNIS PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
A. LATAR
BELAKANG
Selama ini perseroan terbatas telah
diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Persseroan Terbatas,
yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari colonial. Namun,
dalam perkembangannya ketentuan undang-undang tersebut dipandang tidak lagi
memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi
serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi yang sudah berkembang
begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Disamping itu, meningkatnya
tuntutan masyarakat akan layanan cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan
perkembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang
baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk itu, pemerintah mensahkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah
diakomodasi dari berbagai ketentuan perseroan baik berupa penambahan ketentuan
baru, perbaikan, penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang
dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan, di dalam
undan-undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaanya.
B. PERUMUSAN
MASALAH
Masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah “ bagaimana Hukum Bisnis dalam
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
C. TUJUAN
DAN MAKSUD
1. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum bisnis pendirian Perseroan
Terbatas (PT)
2. Maksud
Adapun maksud dari pembuatan
makalah ini adalah sebagai tugas nilai terstruktur yang harus dikumpulkan.
D. MANFAAT
1. Bagi
mahasiswa
Makalah ini dapat dijadikan
referensi bagi mahasiswa lain, dan sebagai bahan mata kuliah Pengantar Hukum
Bisnis.
2. Bagi
dosen
Makalah ini dijadikan bahan ajaran
dan mengetahui batas kemampuan mahasiswa dalam memahami mata kuliah Pengantar
Hukum Bisnis.
E. PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT), dulu disebut juga naamloze
vennootschaap (nv), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Istilah lainnya Corporate
Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD). Menurut UU No. 40
tahun 2007 perseroan terbatas
adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham. Sebagai badan hukum, perseroan terbatas dianggap layaknya
orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri,
memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan
pengadilan. Walaupun suatu
badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan
tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang
lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan
tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT,
pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S.
Pakpahan, 1997: 75).
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Secara
khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak
tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg
diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt
2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang
diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya (terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem
hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi
Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij
op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717. Peraturan
Perundang-undangan lainnya yang terkait. Peraturan Pelaksanaan (PP dst.)
2. MODAL PERSEROAN TERBATAS
Modal
Perseroan Terbatas terdiri dari Modal
Dasar, Modal Ditempatkan
dan Modal Disetor.
a. Modal
Dasar merupakan keseluruhan nilai
perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan
permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum
sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk
menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada
saat menentukan kelas perusahaan. Modal
Dasar paling sedikit Rp 50 juta (Ps 32
ayat (1) dan (2) UUPT No. 40/2007). Paling sedikit 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh (Ps 33 ayat (1) UUPT.
b. Modal
Ditempatkan adalah
kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan.
Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya
disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang
sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan. Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah dan pengeluaran saham lebih lanjut untuk menambah modal
yang ditempatkan harus disetor penuh. Bentuk setoran modal saham dalam bentuk
uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Ps. 34 ayat (1) UUPT 40/2007).
c. Modal
Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil,
yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam
hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam
perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para
pemegang saham.
3. KLASIFIKASI SAHAM DALAM PERSEROAN
TERBATAS
Saham adalah bukti
telah dilakukan penyetoran penuh modal yang diambil bagian oleh para pemegang
saham dalam Perseroan Terbatas. Saham dalam Perseroan Terbatas tersebut
dikelompokan berdasarkan karateristik yang sama, yang disebut klasifikasi
saham. Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) menyebutkan, Anggaran Dasar Perseroan
menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham.
a.
Saham Biasa
Berdasarkan
Pasal 53 ayat (3) UUPT, setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan
kepada pemegangnya hak yang sama, jika terdapat lebih dari satu klasifikasi
saham maka Anggaran Dasar menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham
biasa. Saham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil
keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan
Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima
sisa kekayaan hasil likuidasi.
b.
Hak Suara
Hak suara yang dimiliki oleh
pemegang saham biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain.Klasifikasi
saham yang dimaksud pada Pasal 53 ayat (3) UUPT tersebut, antara lain:
1.
saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
2.
saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
3.
saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik
kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
4.
saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atass
pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif;
5.
saham yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang
saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Bermacam-macam klasifikasi saham
tidak selalu menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri
sendiri, terpisah satu sama lain, tetapi dapat merupakan gabungan dari 2 (dua)
klasifikasi saham atau lebih. Pertanggungjawaban pribadi Pemegang Saham (Ps 3
UUPT 40/2007) Pemegang saham Perseroan
tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham
yang dimiliki.
Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku apabila:
1) persyaratan Perseroan sebagai badan hukum
belum atau tidak terpenuhi;
2) pemegang saham yang bersangkutan baik
langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk
kepentingan pribadi;
3) pemegang saham yang bersangkutan terlibat
dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
4) pemegang saham yang bersangkutan baik
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan
Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk
melunasi utang Perseroan.
4. UNSUR-UNSUR
PT
Berdasarkan pengertian tersebut maka
untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi
unsur-unsur:
a. Berbentuk
badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
b. Didirikan
atas dasar perjanjian;
c. Melakukan
kegiatan usaha;
d. Modalnya
terbagi saham-saham;
e. Memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dlm UUPT serta perat. Pelaksanaannya.
5. ORGAN
PT
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan
Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan
perannya sendiri-sendiri.
a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang
memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS
memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi
maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan
Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan
persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba,
pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai
penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan
pembubaran perseroan. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika
disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa
keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
b. Direksi adalah organ perseroan yang
bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan
serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar (UU No 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 5). Direksi bertugas
menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan
tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam
menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen. Direksi
diangkat oleh RUPS,yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hak dan tidak pernah dinyatakan
pailit/dihukum karena merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum
pengangkatan. Hak Direksi adalah :
1) Hak utk mewakili perseroan di dalam
dan di luar pengadilan
2) Hak utk memberikan kuasa tertulis
kepada pihak lain.
3) Hak utk mengajukan usul kpd
Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dg
persetujuan RUPS.
4) Hak utk membela diri dlm forum RUPS
jika Direksi telah diberhentikan utk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
5) Hak utk mendapatkan gaji dan
tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.
Berakhirnya
masa tugas direksi apabila
1) Jangka waktu masa tugas direksi
diatur dalam AD/Akte Pendirian.
2) Jika diberhentikan sementara waktu sebelum
berakhir masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dlm jangka waktu 30 hrs
diadakan RUPS utk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam
jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum
batal.
3) Dalam
kondisi tertentu Komisaris dapat bertindak sebagai pengurus perseoan.
c. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar
perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi(UU No 40 Tahun 2007 pasal 1
ayat 6). Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang
memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan
perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak
memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berakhirnya masa tugas dewan komisaris yaitu :
1)
Masa
tugas Komisaris ditetapkan dlm AD/Akte Pendirian
2)
Komisaris
dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS
6. BENTUK
PT
a)
PT terbuka (public)
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa
saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. UU No. 40 tahun 2007 pasal 1 ayat 7 dan 8, perseroan
terbuka adalah Perseroan Publik atau perseroan yang melakukan pengawasan umum
saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
b)
PT tertutup (private)
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
c)
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya
tinggal nama saja.
7. KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN PT
1. Kelebihan
PT
a. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership,
pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
b. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang
lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan
penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika
tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak
akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat
mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute
of Mortmain.
c. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang
tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
2. Kelemahan
PT
a. PT merupakan subyek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai
pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
b. Pendiriannya jauh lebih sulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris
dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
c. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
d. Bagi sebagian besar orang, PT
dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena
segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi
yang menyangkut laba perusahaan.
8. DASAR
HUKUM PEMBENTUKAN PT
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara
pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan
pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan
pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri. Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT
terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT
berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka
mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para
pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam
perseroan (limited liability).
Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi
para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham
itu yang disetorkan kepada perseroan. Pendirian
PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian,
pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji
untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke
dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam
bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah
notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah
menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
RI.
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat
Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2. Akta pendirian memenuhi syarat yang
ditetapkan Undang-Undang
3. Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1
Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam
akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain
modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan,
modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah
yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah
yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal
yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan
dalam jumlah Uang.
Dokumen
yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT)
·
Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·
Copy
KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor
NPWP Penanggung jawab
·
Pas
photo penanggung jawab ukuran 3×4 2 lbr berwarna
·
Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan berikut bukti lunasnya
·
Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
·
Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan khusus luar jakarta
·
Stempel
perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
·
Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut
1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu
survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Waktu yang dibutuhkan untuk
mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
1. Akta
Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3. NPWP
– Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4. Pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
5. SIUP
– Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6. TDP
– Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk
membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72. Dokumen yang didapat
setelah pembuatan PT selesai:
1. Akta Pendirian Perusahaan dari
Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. SK Pengesahan dari Menkumham
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
DAFTAR
PUSTAKA
Pramono,
Nindyo (2001), Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal Di
Indonesia, Bandung, PT CITRA ADITYA BAKTI
Sinar
grafika (2007), Undang-Undang Perseroan Terbatas; UU No 40 tahun 2007, Jakarta;
Sinar Grafika
0 comments:
Posting Komentar